Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Jawa Barat menyerahkan 22 Harley-Davidson ke Kejaksaan Tinggi dan Polda Jabar. Motor gede (moge) tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar, Saipullah Nasution, mengatakan puluhan unit motor besar ini adalah eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil diselesaikan penanganan perkaranya.
Baca Juga
Advertisement
Mengutip dari Merdeka.com, 13 unit motor besar diputuskan dilelang dengan total Rp1,6 miliar untuk kas negara. Sisanya, diputuskan bahwa status penggunaannya pada Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Ada yang sudah dilelang bulan September lalu. Kemudian, tujuh unit diserahkan Polda Jabar, dua unit ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) untuk (dimanfaatkan kendaraan) Patwal," katanya di Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (11/12).
Ia mengatakan, penindakan dan penanganan perkara motor besar ilegal tersebut merupakan kerja sama antara Kanwil DJBC Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat atas peredaran kendaraan illegal di wilayah Jawa Barat.
Saksikan Juga Video Berikut Ini:
Hasil Razia
Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus Pramono, mengatakan puluhan unit itu didapatkan dari razia kendaraan pada tahun lalu. Dalam kasus itu tidak ada tersangka yang ditetapkan.
"Ketika ditilang, si pemilik tidak ada surat kendaraan atau bodong. Masuk ke Indonesia tidak ada bea cukai," ujarnya.
"Mereka bilangnya beli dari e-bay. Masuk (ke Indonesia berbentuk) spareparts, dibuat di sini (di Indonesia), iya Harley," ucap dia sambil berlalu.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement