PNS Eselon III Tak Boleh Terbang Pakai Pesawat Kelas Bisnis

Eselon III ke bawah tak lagi boleh terbang menggunakan pesawat kelas bisnis jika penerbangan kurang dari 8 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2019, 20:35 WIB
Kursi kelas bisnis di pesawat Boeing 787-8 dan Boeing 787-9 milik maskapai All Nippon Airways (ANA) (Foto: Dok. ANA)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan baru saja merevisi aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016 mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Pelaksanaan perjalanan dinas kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto mengatakan, perbedaan kedua aturan tersebut adalah eselon III tak lagi boleh terbang menggunakan pesawat kelas bisnis jika penerbangan kurang dari 8 jam.

"Kelas penerbangan bagi pegawai eselon III ke bawah dari semula bisa kelas bisnis menjadi kelas ekonomi untuk lama penerbangan kurang dari 8 jam," ujar Andin saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Aturan tersebut, kata Andin, juga mengatur mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas yang semula harus melaporkan dokumen yang perlu ditandatangani dan distempel oleh pihak di luar negeri menjadi bisa hanya dilengkapi dengan tiket pesawat dan boarding pass.

"Dulu harus distempel seperti kantor perwakilan, otoritas pemerintah setempat, atau tempat/hotel penyelenggaraan kegiatan, sekarang bisa diganti dengan surat pernyataan yang ditandatangani pegawai yang bersangkutan namun dilengkapi dengan fotocopy paspor, visa, tiket pesawat beserta boarding pass-nya," jelasnya.

Dalam aturan baru tersebut, Kemenkeu, juga mengatur pembatalan perjalanan dinas ke luar negeri. Di mana, ke depan pembatalan perjalanan ke luar negeri akibat urusan pekerjaan akan tetap ditanggung oleh negara.

"Pengaturan pembatalan perjalanan dinas yang dibatalkan karena alasan dinas, yaitu biaya yang telah dilakukan tetap dapat dibebankan pada anggaran Satker yang bersangkutan, namun perlu dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung. Hal ini Sebelumnya belum diatur," tandasnya.

 


Isi Revisi Aturan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani melambaikan tangan saat tiba menghadiri pelantikan Presiden dan Wapres 2019 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019). Jokowi-Ma'ruf Amin resmi dilantik sebagai Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 181 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri. Aturan tersebut merupakan revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.OS/2016.

Perubahan aturan tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri secara lebih efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip good governance. Adapun poin penting perubahan aturan ini adalah pembatalan perjalanan dinas.

"Ketentuan BAB IXA diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan dinas Pindah tidak dapat dilaksanakan karena alasan tertentu, pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan perjalanan Dinas Pindah dapat dilakukan pembatalan," kutip merdeka.com dari laman kemenkeu.go.id, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Kedua, pembatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan surat pernyataan pembatalan yang diterbitkan oleh pejabat yang menerbitkan Surat Tugas. Ketiga, pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat dua dilakukan dalam hal adanya keperluan dinas jabatan lainnya yang sangat mendesak/penting dan tidak dapat ditunda. 


Berlaku 5 Desember 2019

Biaya yang timbul atas pembatalan pelaksanaan perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah dapat dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) satuan kerja berkenaan. Dalam pembebanan biaya pembatalan perjalanan dinas, wajib menyampaikan dokumen Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dari pejabat yang menerbitkan Surat Tugas.

"Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan atas dasar undangan dari pihak lain, Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pemberitahuan pengundang," jelas aturan tersebut.

Peraturan tersebut berlaku efektif sejak diundangkan pada 5 Desember 2019. Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Reporter : Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya