Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim baru saja mengumumkan penghapusan Ujian Nasional atau UN untuk 2021.
Selain mengeluarkan dobrakan tersebut, Nadiem memastikan pada 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan dikembalikan kepada pihak sekolah. Artinya, sekolah akan diberikan otonomi penuh untuk membuat soal ujiannya dan menentukan seorang siswa lulus atau tidak.
Advertisement
"Dengan tentunya mengikuti kompetisi-kompetensi dasar yang sudah ada di kurikulum kita," kata Nadiem Makarim di kawasan Pancoran, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Menurut Mendikbud, hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
"Semangat UU Sisdiknas itu sudah jelas. Bahwa murid itu dievaluasi oleh guru dan kelulusan itu ditentukan oleh suatu penilaian yang ditentukan melalui suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah," jelas Nadiem.
Sedangkan pada saat ini, Mendikbud memandang semangat kemerdekaan sekolah untuk menentukan kelulusan siswa tidak tepat dan optimal. Karena sekolah masih mengikuti soal-soal yang berstandar.
"Artinya kebanyakan pilihan ganda. Kebanyakan format yang hampir sama seperti UN," ungkap Nadiem Makarim.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sejalan dengan Kurikulum 2013
Memberikan kemerdekaan kepada sekolah dalam melakukan penilaian terhadap siswa, kata Nadiem juga senafas dengan Kurikulum 2013. Dia menyebutkan bahwa semangat Kurikulum 2013 adalah berdasarkan kompetensi.
"Nah kompetensi yang ada di (Kurikulum) 2013 itu sangat sulit (jika) hanya dites dengan pilihan ganda. Karena itu tidak cukup untuk mengetahui kompetensi," tegasnya.
Mendikbud sendiri menyebut tidak memaksakan sekolah untuk beralih kepada konsep yang ia cenangkan. Menurutnya bagi sekolah yang dirasa belum siap dan masih nyaman menggunakan konsep USBN, maka masih dipersilahkan.
"Tetapi bagi sekolah-sekolah yang ingin melakukan perubahan, ingin melakukan penilaian secara lebih holistik itu diperbolehkan," ucapnya.
Sehingga hal ini bisa menciptakan kesempatan bagi sekolah untuk melakukan penilaian di luar tes yang konvensional. Penilaian bisa dilihat dari karya lain, misalnya tugas kelompok, karya tulis dan hal lainnya.
"Jadinya ini kita memberikan kemerdekaan bagi guru-guru penggerak di seluruh Indonesia untuk menciptakan konsep penilaian yang lebih holistik dan benar-benar menguji kompetensi dasar. Bukan hanya pengetahuan dan hafalan saja," tutup dia.
Advertisement