Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, peralihan status pegawai KPK yang rencananya akan jadi Apartur Sipil Negara (ASN) dimulai sejak pelantikan pimpina KPK periode 2019-2023 pada 20 Desember mendatang. Dia mengatakan, pegawai KPK nantinya serentak akan berstatus ASN.
Advertisement
"Menunggu ditetapkan ada proses dengan UU pelantikan pimpinan baru, ya sudah aturan baru," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (12/12/2019).
"Semua lah, langsung, masa nyicil, enggak ada," tambah Tjahjo.
Dia juga tidak mempersoalkan terkait banyaknya pegawai KPK yang mundur. Sebab hal tersebut adalah hak mereka.
"Orang bebas, mau jadi ASN, mau enggak, mau jadi wartawan. Mau bebas, mau mundur, bebas aja. Mau jadi menteri bebas, diminta jadi menteri ya bebas, itu hak asasi," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Tsani Annafari mundur dari jabatannya terhitung sejak 1 Desember 2019. Sebelum resmi meninggalkan gedung KPK, Tsani sempat menemui awak media.
Dalam sambutan singkatnya, Tsani menyarankan pada pegawai di lembaga antirasuah untuk tetap bertahan. Tsani tak mau dengan pengunduran dirinya dianggap sebagai provokasi.
"Nah pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," ujar Tsani di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Mundur
Tsani mengundurkan diri lantaran posisinya sebagai penasihat hilang lantaran setelah diberlakukannya UU KPK Nomor 19 tahun 2019. Dalam UU hasil revisi tersebut, posisi penasihat KPK diganti oleh dewan pengawas.
Meski mengundurkan diri lantaran UU baru tersebut, Tsani yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK jilid V periode 2019-2023 ini menyatakan ikhlas. Dia akan kembali ke instansi awalnya, yakni Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com
Advertisement