Pemprov DKI: Pembangunan LRT oleh Dishub Tak Perlu Aturan Khusus

Pemprov DKI Jakarta berencana membangun light rail transit atau lintas rel terpadu (LRT) Jakarta rute Pulogadung-Kebayoran Lama.

oleh Ika Defianti diperbarui 12 Des 2019, 13:50 WIB
Penumpang keluar dari Kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Moda transportasi massal LRT Jakarta akan beroperasi komersial per 1 Desember 2019 dengan tarif Rp5.000 untuk sekali perjalanan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Sri Haryati menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak perlu mengeluarkan aturan baru untuk penugasan Dinas Perhubungan DKI dalam pembangunan LRT Jakarta Pulogadung-Kebayoran Lama.

Aturan khusus itu seperti halnya Pergub Nomor 154 Tahun 2017 yang menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam pelaksanaan pembangunan LRT.

Saat ini Jakpro telah membangun LRT Velodrome-Kelapa Gading yang dilanjutkan ke Jakarta Internasional Stadium (JIS).

"Enggak ada, enggak ada (aturan khusus)," kata Haryati saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2019).

Dia menyebut pelaksanaan pembangunan yang dilakukan Dishub didasarkan pada aturan pemerintah pusat dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Itu kan prasarananya, menurut aturan Kementerian Perhubungan kan memang harusnya pemerintah yang siapkan. Jadi itu Dishub untuk menyiapkan prasarananya, sarana atasnya melalui proses KPBU," papar dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membangun light rail transit atau lintas rel terpadu (LRT) Jakarta rute Pulogadung-Kebayoran Lama. Rencananya, pembangunan ini guna mengisi kekosongan angkutan umum perkotaan berbasis rel dari timur ke barat.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyatakan usulan awal LRT memiliki 27 koridor dan yang sudah dijalankan, yakni Velodrome-Kelapa Gading. LRT nantinya dilanjutkan ke Jakarta Internasional Stadium (JIS), Tanjung Priok.

"Kami akan melakukan akselerasi untuk yang koridor duanya itu dari Pulogadung ke Tanah Abang-Kebayoran Lama," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Dia menyatakan, pembangunan rute Pulogadung-Kebayoran Lama akan menggunakan skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Syafrin menyatakan, pelaksanaan yang dilakukan KPBU dalam proyek LRT ini berbeda dengan pembangunan yang dikerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dianggarkan Rp 15 Triliun

Rangkaian kereta LRT melintas di Stasiun Velodrome, Rawamangun, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Moda transportasi massal Light Rail Transit atau LRT Jakarta akan beroperasi komersial per 1 Desember 2019 dengan tarif yang ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk sekali perjalanan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, LRT Jakarta rute Pulogadung-Kebayoran Lama itu dianggarkan sebesar Rp 15 triliun. Rencananya,  pembiayaan akan menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Total 19,7 kilometer, sekitar Rp 15 triliun," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Dia menjelaskan rute LRT itu akan dibangun mulai dari Pulogadung, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suprapto, Tugu Tani, Kebon Sirih, dan kemudian Tanah Abang.

"Dari Tanah Abang turun ke Jalan KS Tubun, ke Kebayoran Lama, trasenya seperti itu," ucap dia.

Syafrin menyebut, pembangunan itu guna mengisi kekosongan angkutan umum perkotaan berbasis rel dari timur ke barat. Berdasarkan usulan LRT memiliki 27 koridor dan yang sudah dijalankan yakni Velodrome-Kelapa Gading dan nantinya dilanjutkan ke Jakarta Internasional Stadium (JIS).

"Kami akan melakukan akselerasi untuk yang koridor duanya itu dari Pulogadung ke Tanah Abang-Kebayoran Lama," ujarnya.

Dia menyatakan dalam pelaksanaannya berbeda dengan pembangunan yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Syafrin menjelaskan dalam KPBU ini pihaknya sebagai pihak yang membangun prasarananya dan sedangkan badan usaha pemerintah untuk sarananya.

Lanjut dia, badan usaha pemerintah yang bekerjasama dengan Pemprov DKI yakni PT Pembangunan Jaya.

"Untuk sarananya badan usaha penyelenggara, pemerintah daerah membangun prasarana," jelas Syafrin.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya