Liputan6.com, Jakarta - Penemuan puluhan ekor anak ular kobra menggegerkan warga perumahan Royal Citayam Residence, Dusun Susukan, Kecamatan Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukan hanya di Citayam, teror kobra juga terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Bahkan di Gunungkidul, fenomena teror ular di permukiman warga telah berlangsung sejak empat tahun terakhir.
Advertisement
Ular kerap ditemukan di permukiman warga lantaran habitatnya mulai terancam. Selain itu, banyaknya tikus di perumahan memicu ular-ular datang untuk memangsanya.
Namun, jangan sekali-sekali membunuh ular saat menemukannya. Sebab, ada tiga risiko yang dapat terjadi bila membunuh ular, seperti dikutip dari berbagai sumber:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Ular Menyerang Balik
Salah satu risiko terbesar apabila Anda berniat membunuh ular adalah, serangan balik. Hewan melata ini terkadang sulit untuk ditakhlukan.
Butuh seseorang profesional yang bisa melakukannya. Sebab, pawang adalah mereka yang tahu apakah ular itu berbisa atau tidak.
Selain itu mereka juga tahu seagresif apa jenis ular tersebut. Jika orang awam melakukan serangan, maka bisa jadi ia akan diserang balik oleh ular tersebut, alhasil malah akan mengancam nyawa.
Advertisement
2. Ular Menggigit Meski Telah Mati
Risiko yang sama juga bisa terjadi meski ular telah Anda anggap mati. Kepala reptil yang telah terpenggal masih bisa menggigit dan mengeluarkan bisa.
Oleh karenanya, setelah ular itu mati jangan sekali-kali mencoba untuk bermain dengan hewan tersebut. Salah satu kasus pernah terjadi.
Kala itu ada seorang chef yang di China yang membunuh ular. Kepala ular itu telah terpenggal selama 20 menit tapi ular itu masih bisa menggigit dan mengeluarkan bisa.
Chef itu lantas meninggal dunia karena tidak mengambil langkah cepat.
3. Masuk Penjara
Di Australia, ada sejumlah ular yang dilindungi oleh pemerintah. Tak hanya ular, ada sejumlah hewan lain yang yang dilindungi oleh UU Taman dan Konservasi Wilayah.
Di wilayah Northern Territory, Australia misalnya, hukuman yang diterima apabila membunuh ular bisa dipenjara hingga lima tahun atau denda 77.000 dolar Australia.
Namun menurut senior Taman dan Satwa Liar, Alice Donne, pengecualian ada ketika ular benar-benar menimbulkan bahaya bagi seseorang atau hewan peliharaan mereka.
Namun, UU tersebut juga menyatakan bahwa pengecualian dapat diterapkan ketika ular berada dalam jarak 100 meter dari properti yang diduduki.
Advertisement