Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevted sepanjang 36,4 kilometer (km). Setelah diresmikan, jalan tol layang ini mulai beroperasi pada 20 Desember 2019.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sugiyartanto menjelaskan kondisi jalan tol layang ini memilki delapan u-turn atau tempat putar balik untuk pengendara.
Baca Juga
Advertisement
Ketersedian u-turn tersebut untuk meminimalisir apabila sewaktu-waktu terjadi keadaan darurat sehingga pengendara dapat segera memutar balik.
"U-turn ada delapan, cara baginya gampang setiap lima kilometer rata-rata satu," kata dia saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Di samping itu, jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini juga akan dilengkapi parkir darurat. Nantinya parkir darurat ini akan disediakan di empat titik di setiap 10 kilometer jalan.
"Dan di tempat itulah ada petugas, mobil derek atau apa yang tidak mengganggu kendaraan menerus yang lewat sini," kata dia.
Kendati begitu, dia mengatakan parkir darurat tersebut tidak bersifat permanen. Artinya apabila sewaktu-waktu dibutuhkan maka pihaknya akan menyediakan temapat parkir darurat tersebut.
"Makanya sifatnya fungsional, namanya emergency parking. Nanti di sini juga ada," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Kecepatan Berkendara di Tol Layang Jakarta-Cikampek Maksimal 80 Km per Jam
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masyarakat tidak megendarai mobil dengan kecepatan tinggi ketika lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek. Pasalnya, potensi kecelakaan di tol tersebut besar jika digunakan dengan kecepatan tinggi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, kondisi lalu lintas tol Layang Jakarta- Cikampek yang lancar akan membuat pengendara terpancing menginjak pedal gasnya lebih dalam.
Dia pun mengingatkan agar pengendara tidak terbawa euforia berkendara dengan kecepatan tinggi ketika melintasi Tol Layang Jakarta-Cikampek.
"Harapan saya, masyarakat jangan euforia, karena yang ke Bandung bisa nikmati kelancaran lagi lewat sini. Jadi jangan mengejar waktu terus dikebut. Karena kalo di atas 80 km per jam angin kan bebas nih, bahaya," kata Budi, saat meresmikan Tol Jakarta-Cikampek 2 Elevated, di Km 38 kawasan Cikarang, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga
Pengendara yang melintasi tol layang Jakarta-Cikampek harus bisa mengontrol diri dengan tidak memacu kendaraan di atas 80 km per jam. Hal ini untuk memperkecil risiko terjadinya kecelakaan.
"Sudah kita batasi kecepatan 60-80 (KM per jam). Saya sudah coba. Kalo kecepatan tak sampai 80 km per jam potensi kecelakaan itu kecil," tuturnya.
Menurut Budi, Polisi akan lebih aktif mengawasi kecepatan pengendara yang melintas tol layang Jakarta-Cikampek. Jika melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan, maka pengendara harus siap dikenakan sanksi.
"Pasti ada pengawasan. Kalau di atas 80 km per jam, polisi harus proaktif menindak. Pengawasannya nanti kita patroli," tandasnya.
Advertisement