Liputan6.com, Surabaya - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiyono menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan penerapan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi pada 2020.
Dia menuturkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur sejak 2019 telah mengalokasikan 30 persen untuk siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN). Bahkan untuk siswa tidak mampu, dialokasikan 20 persen di PPDB. Dengan demikian, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini.
"Jatim tidak masalah, kami tinggal menyiapkan lagi sistem informasinya supaya sistem PPDB secara online bisa lebih maksimal," tutur dia, Kamis (12/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia mengatakan, pada aturan baru tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen.
Kemudian ada jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi 0 hingga 30 persen.
"Jatim lebih dulu menerapkannya. Persentasenya yang disampaikan pak menteri sama persis dengan zonasi di Jatim tahun ini," kata dia.
Untuk diketahui, penetapan persentase PPDB Zonasi Jatim pada 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen. Untuk luar zona, rinciannya yaitu sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak lima persen
Sementara untuk dalam zona ada 90 persen. Dengan pembagian zonasi 20 persen untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh. 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, harus dalam zona dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Nadiem Beri Porsi Khusus bagi Pemegang KIP dalam Zonasi
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mencari jalan terbaik terkait kebijakan Zonasi Sekolah. Ia ingin memberikan jalan tengah antara Zonasi dan keinginan orang tua siswa yang berharap anaknya bisa belajar di sekolah yang diidamkan.
Dalam kebijakan Zonasi lama, porsi jalur prestasi di setiap sekolah hanya 15 persen. Sekarang Mendikbud mengubahnya menjadi hingga 30 persen. Hal ini mengalami peningkatan dua kali lipat.
Artinya dalam setiap penerimaan siswa baru, Mendikbud memperbolehkan sekolah untuk mengakomodasi siswa berprestasi di luar Zonasi mereka.
"Jadi bagi orang tua yang sangat semangat meng-push anaknya untuk mendapatkan angka yang baik, untuk mendapatkan prestasi yang baik. Inilah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan sekolah yang mereka inginkan," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu, 11 Desember 2019.
Sedangkan untuk penerimaan siswa dari jalur Zonasi, Mendikbud menekan seminim-minimnya 50 persen. Jadi, sekolah harus mengakomodasi setidaknya 50 persen siswa dari Zonasinya untuk bisa bersekolah di tempat mereka.
Sementara untuk jalur afirmasi ialah 15 persen. Dan lima persennya adalah siswa pindahan dari Zonasi lain.
"Afirmasi adalah mereka yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau KIP bapak-bapak ibu-ibu," kata dia.
Nadiem Makarim mengatakan, komposisi seperti itu merupakan kompromi antara orang tua murid dengan pemerintah.
Advertisement
Pemerataan Guru
Lebih penting dari Zonasi, kata Nadiem untuk melakukan pemerataan terhadap pendidikan di Indonesia ialah dengan melakukan pemerataan kuantitas dan kualitas guru.
"Itu yang lebih banyak dampaknya kepada pemerataan pendidikan. Dan itu saya membutuhkan dukungan bapak ibu untuk segera melakukan evaluasi paling tidak dari segi kuantitas guru," ucapnya.
Dan kalau ada sekolah yang kelebihan guru atau konsentrasi guru terlalu banyak. Maka bisa didistribusikan ke sekolah lain yang kekurangan guru.
"Ini tentunya tidak akan bisa tanpa bantuan kepala dinas. Jadi mohon support bapak-bapak ini untuk menjadi prioritas nomor satu," tegas dia.