FOTO: Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana

Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

oleh Johan Fatzry diperbarui 12 Des 2019, 21:00 WIB
Luthfi Si Pembawa Bendera Jalani Sidang Perdana
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, menanti waktu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, bersama penasehat hukumnya jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK di kawasan DPR/MPR RI pada September lalu, menjawab pertanyaan pewarta jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Sidang mendengar pembacaan dakwaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, jelang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Dede Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat aksi siswa SMK September lalu, bersama ibunya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Luthfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau 218 KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya