Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Bandar Narkoba Ditunda Berkali-kali

Jadwal persidangan bandar narkoba di PN Kayuagung Sumsel kembali ditunda untuk ke sekian kalinya.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Des 2019, 04:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Agenda persidangan terdakwa bandar narkoba atas nama Hajarul Aswad di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari Senin (9/12/2019) kembali ditunda.

Padahal, agenda persidangan terdakwa kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu ini, setiap minggunya selalu ditunda dengan berbagai alasan.

Kepala PN Kayuagung Edi Sembiring membenarkan bahwa sudah berapa kali, sidang terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imran ini sering ditunda.

Karena molornya jadwal persidangan ini, Edi Sembiring dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang dikepalai Ari Bintang.

"Kita nanti akan surati akan kontak Kepala Kejari OKI dan Kasi Pidum Polres OKI Sumsel. Kendalanya apa, tuntutan ini harus segera dibacakan. Jangan kesannya kami dari pihak pengadilan yang memperlambat sidang," katanya, Kamis (12/12/2019).

Dia berharap, jadwal persidangan yang lebih dari lima kali ditunda di PN Kayuagung ini, agar tidak berlarut-larut terselesaikan. Karena, penundaan sidang terdakwa bandar narkoba ini, akan berdampak pada penyelesaian perkaranya.

Edi Sembiring pun tidak bisa berkomentar banyak tentang alasan penundaan jadwal sidang, karena setiap kasus berbeda-beda karakter.

"Memang berbeda-beda karakter dalam sidang, dari pihak kejaksaan yang lebih berkompeten. Tapi harapan kami ini bisa segera dibacakan tuntutannya," ucapnya.

Menurut Maulana Malik, Panitra Pengganti persidangan Hajaran Aswad, seharusnya memang jadwal persidangan terdakwa narkoba ini digelar pada hari Senin.

Namun pada hari Senin siang sekitar pukul 14.30 WIB, JPU sidang melapor jika tuntutan terdakwa belum siap, sehingga sidangnya kembali ditunda minggu depan.

"Ditunggu sampai tuntutan jaksa itu siap. Senin siang saat melapor, terdakwa juga tidak dibawa oleh jaksa. Jadi dilaporkan ke PN Kayuagung dan pengadilan ditunda. Jaksa juga sehabis melapor langsung tidak nampak lagi," ucapnya.

 


Jadwal Sidang Tertunda

Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kabupaten OKI Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Humas PN Kayugung Firman Jaya mengungkapkan, mereka tetap menunggu jika masih ada sidang yang harus digelar. Namun, untuk sidang Hajarul Aswad dengan JPU Imran ini, memang ditunda hingga minggu depan.

"Kalau memang jadwalnya, tetap disidangkan. Kita tidak mematok jam berapa, bahkan jika sudah habis jam kerja tapi tetap harus sidang, tetap dilaksanakan sesuai jadwal," katanya.

Agenda sidang terdakwa Hajarul Aswad seharusnya jadwal pembacaan tuntutan. Namun karena JPU belum siap, jadi jadwal persidangan kembali ditunda. Namun biasanya, jika jaksa sudah melapor ke panitra pengganti PN Kayuagung, baru siap disidang.

"Penundaan sidangnya di hari ini (Senin), saya sebenarnya sudah siap menyidangkan. Namun hingga puku 16.00 WIB, tidak ada laporan masuk terkait kesiapan persidangan terdakwa Hajarul Aswad ini," ucapnya.

Penundaan sidang terdakwa Hajarul Aswad ini terjadi di minggu-minggu sebelumnya. Seperti pada hari Senin (25/11/2019), jadwal sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU. Namun sidang kembali ditunda untuk kesekian kalinya, karena belum siapnya rencana tuntutan (retut) dari jaksa.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya