Cek, Syarat Turun Kelas Peserta JKN Lewat Layanan MCS BPJS Kesehatan

Ada syarat yang harus dipenuhi ketikaa peserta JKN ingin turun kelas BPJS Kesehatan melalui MCS.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 13 Des 2019, 13:00 WIB
Pelayanan MCS BPJS Kesehatan sudah dibuka dari 9 Desember 2019-30 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum setahun begabung dapat turun kelas dengan menggunakan layanan Mobile Customer Service (MCS) BPJS Kesehatan. Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi.

Syarat utama turun kelas melalui MCS BPJS Kesehatan yakni tidak memiliki tunggakan. Jika peserta menunggak, harus melunasi iuran BPJS Kesehatan lebih dulu.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, MCS akan tetap menerima pengajuan peserta yang ingin turun kelas. Tetapi layanan JKN baru akan aktif bila tunggakan telah dilunasi.

"Tapi kalau pesertanya ternyata ada tunggakan. Ya, harus melunasi tunggakan dulu baru bisa aktif (pilihan kelas yang diajukan)," ujar Fachmi dalam kunjungan ke Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12/2019). 

Layanan MCS merupakan layanan jemput bola BPJS Kesehatan menggunakan mobil keliling. Upaya ini mulai diterapkan sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan.

 

 

 


Menyesuaikan Iuran dengan Kemampuan

Kenaikan iuran JKN per 1 Januari 2020, khususnya bagi peserta mandiri, membuat sebagian masyarakat merasa berat dan ingin turun kelas.

Kehadiran layanan MCS BPJS Kesehatan berfungsi membantu masyarakat dalam melakukan proses turun kelas, sesuai kemampuan ekonomi mereka. 

"Kami enggak mau ada kesan pas 1 Januari 2020, ada peserta yang datang ke Kantor BPJS, yang mana ternyata iuran bulanan jadi berat (naik). Maka, disesuaikan dengan kemampuan peserta. Itu fokusnya," Fachmi menambahkan.

Tak hanya program jemput bola turun kelas, MCS juga melayani peserta yang ingin mencari informasi, mendaftar, mencetak kartu atau bayar tunggakan, dan pengaduan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya