Kendaraan Listrik Bakal Bebas BBN-KB dan Diskon Pajak 50 Persen

Tidak hanya dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah memberikan insentif bagi pengguna kendaraan emisi rendah tersebut

oleh Arief Aszhari diperbarui 13 Des 2019, 17:01 WIB
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia dipercaya bakal terus bergerak cepat. Terlebih, setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Salah satu bentuk dukungannya adalah pemberian insentif untuk pengguna kendaraan listrik. Tidak hanya dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah memberikan insentif bagi pengguna kendaraan emisi rendah tersebut.

Dijelaskan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pihaknya di Pemprov DKI Jakarta bakal mendorong lebih banyak lagi kendaraan bermotor dengan berbasis listrik.

Caranya, dengan memberikan berbagai insentif yang diharapkan mampu membuat masyarakat beralih, dari menggunakan kendaraan konvensional ke listrik atau sejenisnya.

"Bagian kami, adalah dengan menyediakan insentifnya. karena itu, saya sampaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mulai tahun depan nol persen (kendaraan listrik). Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diskon 50 persen," jelas Anies saat ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (12/12) malam.

Lanjut Anies, dengan insentif tersebut, diharapkan juga pengguna motor listrik akan lebih banyak di Jakarta. "Ini kita berikan agar industrinya tumbuh, demand juga meningkat, dan ini bagian kita berikan insentif," tegas Anies.

Saksikan Juga Video Berikut Ini:


Parkir gratis?

Sementara itu, selain perpajakan, pengguna kendaraan listrik di Jakarta juga mendapatkan hak istimewa lainnya, yaitu bebas ganjil genap. Sedangkan untuk peraturan parkir, hingga kini belum tahap final, dan masih dibicarakan.

"Ini lebih teknis (parkir), karena bukan hanya kami saja, tapi ada pengelola parkir swasta. Nah, ini dalam proses penjajakan. tapi tujuannya adalah memberikan insentif bagi mereka, yang dalam mobilitasnya di dalam kota tidak menyumbang polusi udara," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya