Liputan6.com, Jakarta - Anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya dikucurkan secara bertahap. Sebagian anggaran pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020 sebesar Rp 1.000.326.000 atau Rp 1 miliar suah masuk ke rekening Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya untuk penggunaan 2019.
Anggaran itu sebagian dari total anggaran sebesar Rp 101,24 miliar. "Anggaran pilkada digulirkan secara bertahap," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Kamis, 12 Desember 2019, seperti mengutip Antara.
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, KPU Kota Surabaya tetap mengedepankan dan berpedoman pada regulasi yang ada. Hal ini menjadi prinsip bersama komisioner berikut Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Kerja (Satker) yang berkantor di Jalan Adityawarman 87 Surabaya tersebut.
"Penggunaan anggaran mengikuti peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Sementara itu, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi selaku Penerima Anggaran (PA) telah menyerahkan penuh pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran kepada Sekretaris KPU Sunarno Aristono selaku Kuasa Pengelola Anggaran (KPA) seiring Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tahapan Pilkada Terdekat
Untuk tahapan pilkada terdekat, KPU Surabaya telah mengumumkan penyerahan persyaratan dokumen dukungan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya jalur perseorangan pada 25 November 2019 hingga 8 Desember 2019.
KPU Surabaya telah menggelar sosialisasi kepada bakal pasangan calon perseorangan dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada Surabaya 2020 pada 11 Desember 2019.
Nur Syamsi mengatakan, aplikasi Silon tersebut untuk memudahkan bagi para bakal calon untuk bisa mengetahui jumlah dukungan dan persebaran dukungan.
"Aplikasi Silon tersebut dimaksudkan untuk memudahkan bagi para bakal calon perseorangan dan juga KPU, seperti mempermudah dalam mengetahui jumlah dukungan dan persebaran dukungan, terlebih bisa juga untuk mengetahui dan mendeteksi kegandaan internal dari masing-masing calon," kata dia.
Sesuai Keputusan KPU Surabaya Nomor 358/PL.02.2- Kpt/3578/KPU-Kot/X/2019 Tentang Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebarannya Bagi Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020, dokumen yang diserahkan bakal calon pasangan perseorangan, yakni 138.565 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan persebaran paling sedikit di 16 Kecamatan di Surabaya.
Advertisement