Pengacara: Kakek Abun Hanya Ingin Akses Rumahnya Dibuka Lagi

Kuasa hukum Abun, Sudjanto Sudiana, meminta pihak perusahaan mengembalikan hak akses jalan rumah milik keluarga Abun

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2019, 12:58 WIB
Pembangunan gudang yang menutup rumah kakek Abun disegel Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Rizki Putra Aslendra)

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Lie Yun Bun (Abun) kakek yang akses rumahnya ditutup oleh sebuah perusahaan kembali melakukan mediasi. Mediasi dilakukan di kantor Lurah Mangga Dua Selatan pukul 13.30 WIB, Jumat (13/12/2019)

Kuasa hukum Abun, Sudjanto Sudiana, meminta pihak perusahaan mengembalikan hak akses jalan rumah milik keluarga Abun.

"Kita tidak meminta macam-macam. Kita hanya meminta akses jalan keluar masuk rumah dibuka kembali," ujar Sudjanto.

Namun Abun (62), selaku pemilik rumah tidak dapat menghadiri mediasi dikarenakan masih menjalani perawatan. Abun terpeleset jatuh dari puing-puing pembangunan pada Minggu 8 Desember 2019 malam sehingga harus dirawat.

Mediasi dihadiri menantu Abun, Sandry dan Johannes bersama tim kuasa hukum Abun, kakek yang akses rumahnya ditutup.

Mediasi juga dihadiri pihak kelurahan, Satpol PP, kepolisian dan pemilik tanah sebelumnya yang dibeli oleh perusahaan.

Sudjanto Sudiana mengatakan, pihak perusahaan tidak dapat menghadiri mediasi. Mediasi hanya dihadiri tim kuasa hukum perusahaan.

 


Proyek Ditutup

Salah satu kerabat pemilik rumah saat keluar dari rumah di kawasan Mangga Dua Dalam, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Sebuah rumah di kawasan Mangga Dua terhimpit oleh bangunan yang sedang dibangun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pembangunan gudang yang dilakukan oleh perusahaan H disegel oleh Pemrov Jakarta Pusat.

Penyegelan langsung dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Bayu Meghantara beserta dinas tata kota pada Kamis, 12 Desember 2019.

(Rizki Putra Aslendra)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya