Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Lie Yun Bun (Abun) kakek yang akses rumahnya ditutup oleh sebuah perusahaan kembali melakukan mediasi. Mediasi dilakukan di kantor Lurah Mangga Dua Selatan pukul 13.30 WIB, Jumat (13/12/2019)
Kuasa hukum Abun, Sudjanto Sudiana, meminta pihak perusahaan mengembalikan hak akses jalan rumah milik keluarga Abun.
Advertisement
"Kita tidak meminta macam-macam. Kita hanya meminta akses jalan keluar masuk rumah dibuka kembali," ujar Sudjanto.
Namun Abun (62), selaku pemilik rumah tidak dapat menghadiri mediasi dikarenakan masih menjalani perawatan. Abun terpeleset jatuh dari puing-puing pembangunan pada Minggu 8 Desember 2019 malam sehingga harus dirawat.
Mediasi dihadiri menantu Abun, Sandry dan Johannes bersama tim kuasa hukum Abun, kakek yang akses rumahnya ditutup.
Mediasi juga dihadiri pihak kelurahan, Satpol PP, kepolisian dan pemilik tanah sebelumnya yang dibeli oleh perusahaan.
Sudjanto Sudiana mengatakan, pihak perusahaan tidak dapat menghadiri mediasi. Mediasi hanya dihadiri tim kuasa hukum perusahaan.
Proyek Ditutup
Pembangunan gudang yang dilakukan oleh perusahaan H disegel oleh Pemrov Jakarta Pusat.
Penyegelan langsung dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Bayu Meghantara beserta dinas tata kota pada Kamis, 12 Desember 2019.
(Rizki Putra Aslendra)
Advertisement