Liputan6.com, Jakarta - Moratorium mengenai pelarangan pembentukan anak usaha BUMN yang diatur dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 resmi dikeluarkan. Artinya, untuk sementara waktu BUMN tidak boleh membentuk anak usaha lagi.
Meski demikian, Menteri BUMN Erick Thohir masih memaklumi pembentukan anak usaha BUMN dengan syarat tertentu.
Mengutip beleid tersebut, dalam diktum kedua, disebutkan jika anak usaha tersebut terlibat dalam proyek konstruksi atau jalan tol maka pendirian anak usaha masih akan diperbolehkan.
Berikut bunyi diktum kedua dari beleid tersebut:
Baca Juga
Advertisement
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, dikecualikan untuk pendirian Anak Perusahaan/Perusahaan Patungan, sebagai berikut:
1. Dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.
2. Dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.
Sementara, Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Erick Thohir Larang BUMN Bentuk Anak Usaha
Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Beleid ini diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.
Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.
Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:
1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Beleid ini telah berlaku sejak diterbitkan dan berakhir hingga Erick Thohir mencabut keputusan ini, sehingga jika ada BUMN yang hendak membentuk anak usaha lagi, maka sudah dipastikan akan ditolak hingga waktu tertentu.
Advertisement