Pembunuh Hakim PN Medan Belum Terungkap, Polisi Masih Periksa 29 Saksi

Jamaluddin ditemukan tewas di bangku belakang mobilnya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Des 2019, 13:26 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran (kiri) dan Kabag Penum Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Jakarta, Senin (30/9/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin belum juga terungkap. Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 29 saksi untuk mengusut kasus tersebut.

"Sampai hari ini masih penyelidikan, 29 saksi sudah diperiksa. Kami masih terus lakukan pendalaman," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Auditorium STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019).

Menurut Asep, para saksi yang diperiksa mencakup rekan kerja, keluarga korban, hingga mereka yang berada di sekitar lokasi penemuan jasad hakim PN Medan itu.

"Penyidik belum menyimpulkan (pelakunya). Sekarang masih mengumpulkan bukti. Semua bukti petunjuk pasti akan diolah terlebih dahulu," jelas dia.

Jamaluddin merupakan warga Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pria 55 tahun ini ditemukan meninggal dunia di kebun sawit milik warga, Jumat, 29 November 2019.

Saat ditemukan, jasad korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD di bangku belakang. Posisinya miring dengan wajah mengarah ke bagian depan.

Jasad hakim PN Medan itu kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangakara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Kota Medan. Selanjutnya dibawa ke Nagan Raya, Aceh, untuk dimakamkan, Sabtu, 30 November 2019.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tewas 20 Jam Sebelum Ditemukan

(Liputan6.com/ilustrasi)

Jamaluddin diduga sudah meninggal dunia dalam rentang waktu 12 hingga 20 jam sebelum ditemukan.

Mengenai hal ini, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto menegaskan bahwa rentang waktu sebagai antara.

"Antara artinya bisa dalam rentang waktu itu. Tidak bisa kita pastikan 20 jam. Tapi antara rentang waktu itu," sebutnya.

Kapolda menerangkan, 25 saksi yang diperiksa terkait kematian Jamaluddin, termasuk istri dan anaknya. Namun jenderal bintang dua ini enggan merinci lebih lanjut.

"Iya (diperiksa) pasti dong, nanti ya, sama penyidik saja, ya," terangnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya