Proses Pengajuan Izin Penangkapan Ikan Kini Hanya 8 Jam

Menteri KKP Edhy Prabowo mengaku terus menyederhanakan perizinan di instansinya

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Des 2019, 14:16 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Percepatan proses izin di sektor perikanan tangkap terus dilakukan. Ini dilakukan dalam rangka menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menyederhanakan proses perizinan (omni buslaw).

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan saat ini di kementeriannya sedang dilakukan simulasi perizinan. Dari target 1 jam pengurusan izin, KKP baru bisa meringkasnya jadi 1 hari.

"Dari 1 jam yang diinginkan, baru bisa 1 hari dalam waktu 8 jam," kata Edhy di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (13/12/2019).

Perizinan penangkapan ikan semula dilakukan selama 14 hari. Sehingga bila diproses jadi 8 jam, sudah bisa melakukan berbagai penghematan. Salah satunya ongkos para pelaku memproses izin.

Saat ini pihaknya masih terus berusaha meringkas itu semua jadi satu jam.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengecekan Fisik Kapal

Edhy Prabowo bersama Susi Pudjiastuti (kiri) berpegangan tangan jelang acara serah terima jabatan (Sertijab) Menteri Kelautan dan Perikanan di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Edhy menggantikan Susi Pudjiastuti pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Salah satu yang dikeluhkan adalah pengecekan fisik kapal. Kata Edhy, ini bisa dimaksimalkan dengan menghapus proses pengecekan fisik.

"Banyak kapal-kapal yang secara data ada di kita, ngapain lagi di cek lagi. Kecuali ada masalah," lanjut Edhy.

Edhy ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam tahap ini. Tetapi ini bukan berarti KKP melonggarkan perizinan kata Edhy. Namun bisa dilihat dari manfaat lainnya yakni menghemat biaya operasi nelayan.

"Kapalnya juga bukan kapal yang baru, jadi kita kasih kepercayaan kepada mereka," kata Edhy mengakhiri.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya