Liputan6.com, Bogota - Indonesia patut berbangga, sebab salah satu tradisi di Tanah Air kembali ditetapkan UNESCO sebagai warisan dunia.
Sidang ke-14 Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Bogota, Kolombia, pada Kamis, 12 Desember 2019, menetapkan Pencak Silat ke dalam UNESCO Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity.
Advertisement
Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO memandang pelestarian Tradisi Pencak Silat telah menunjukkan aspek yang mendorong penghormatan dan persaudaraan serta mendorong kohesi sosial, tidak hanya di satu wilayah, tetapi juga secara nasional bahkan di dunia internasional.
Penetapan Tradisi Pencak Silat dalam Warisan Budaya Tak Benda UNESCO merupakan bentuk pengakuan dunia internasional, terhadap arti penting tradisi seni bela diri yang dimiliki nenek moyang bangsa Indonesia. Di mana diturunkan dari generasi ke generasi dan yang masih berkembang sampai hari ini.
"Indonesia memiliki komitmen kuat untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, antara lain melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olahraga dan seni bela diri, namun juga sebagai bagian dari seni dan budaya", ungkap Direktur Sosial Budaya dan Organisasi Internasional Negara Berkembang (OINB), Kama Pradipta dalam keterangan tertulisnya yang Liputan6.com terima Jumat (13/12/2019).
Indonesia Punya 10 Warisan Budaya Tak Benda
Dengan ditetapkan Pencak Silat sebagai UNESCO Intangible Cultural Heritage, maka Indonesia memiliki 10 (sepuluh) Warisan Budaya Tak Benda yang masuk dalam daftar UNESCO. Berikut di antaranya:
- Wayang
- Keris
- Batik
- Angklung
- Tari Saman
- Noken
- Tiga Genre Tari Tradisi Bali
- Kapal Pinisi
- Pelatihan Batik
- Pencak Silat
Advertisement
Awal Penetapan
Mengutip dari Antara News, Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO mengadakan sidang pada tanggal 9-14 Desember 2019 di Bogota, Kolombia dan diikuti oleh Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO Surya Rosa Putra, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Priyo Iswanto, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Nadjamuddin Ramly, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.
Dalam sidang tersebut, 24 negara Anggota Komite membahas enam nominasi In Need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List dan tiga proposal register of Good Safeguarding Practices.
Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk pencak silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang baik di antara semua pihak, baik pemerintah, komunitas maupun akademisi yang berkaitan dengan bela diri tradisional itu.
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nadjamuddin Ramly mengatakan, pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar Intergovernmental Committee UNESCO (ICH), sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.
Pencatatan dapat diakses pada laman https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/ dan dapat dilakukan oleh semua orang dengan mengisi formulir serta mengunggah foto dan video warisan budaya yang akan dicatatkan. Warisan budaya yang telah masuk ke dalam data Pencatatan akan digunakan sebagai data usulan Penetapan.
Proses Penetapan diawali dengan usulan Dinas Kebudayaan Provinsi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan kemudian dibahas oleh tim ahli WBTB dan akan disidangkan untuk kemudian ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Hingga 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sebanyak 1.086 WBTB Indonesia.
Pencak silat dari berbagai provinsi telah ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, di antaranya Penca’ dari Jawa Barat, Silek Minang dari Sumatra Barat, Silek Tigo Bulan dari Riau, Pencak Silat Bandrong dari Banten, Silat Beksi dan Silat Cingkrik dari DKI Jakarta.
Naskah Pencak Silat dengan judul The Tradition of Pencak Silat telah diterima oleh Sekretariat ICH UNESCO pada bulan Maret 2017 dengan nomor referensi IDN-01391.
Naskah yang diterima lengkap dengan formulir Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) oleh Komunitas Pencak Silat, daftar penetapan WBTB, dokumentasi foto dan video serta kajian akademis sebagai data dukung.
Baca Juga