Hukuman Eks Bupati Buton Umar Samiun Dipotong, KPK Koordinasi dengan MA

Terkait dengan beredarnya informasi MA membebaskan Samsu Umar Samiun, Jubir KPK menegaskan hal tersebut tidak benar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2019, 15:29 WIB
Bupati nonaktif Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/9) . Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Buton Samsu Umar Samiun.

KPK masih menunggu Mahkamah Agung (MA) mengirimkan salinan putusan yang mengurangi masa tahanan Samsu Umar Samiun. Samsu dikurangi masa hukumannya oleh MA dari 3 tahun 9 bulan, menjadi 3 tahun penjara.

"Salinan putusan PK untuk terdakwa Umar Samiun belum kami terima. Mungkin sedang dalam proses, tapi KPK sudah koordinasi dengan pihak Humas MA," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2019).

Febri memastikan, MA hanya mengurangi masa pidana penjara terhadap Umar Samiun. Terkait dengan beredarnya informasi MA membebaskan Umar Samiun, Febri menegaskan hal tersebut tidak benar.

"Jadi, informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa Umar Samiun adalah vonis bebas, tidak benar," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengurangan Hukuman

Bupati nonaktif Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Samiun usai kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/5). Mendekati masa persidangan, KPK mengintensifkan pemeriksaan terhadap Samsu Umar Samiun. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

MA kembali menyunat masa hukuman penjara terpidana kasus korupsi. MA menyunat masa pidana Umar Samiun dari 3 tahun 9 bulan, menjadi 3 tahun penjara.

Putusan PK tersebut dijatuhkan pada Kamis, 12 Desember 2019 lalu oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Suhadi.

Umar Samiun merupakan terpidana kasus suap terhadap hakim MK Akil Mochtar. Pada pengadilan tingkat pertama, Umar Samiun divonis 3 tahun 9 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Widodo Basuki dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2017.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Bupati nonaktif Buton tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Menurut majelis hakim, seharusnya Umar Samiun sebagai seorang kepala daerah dapat memberi contoh baik bagi masyarakat. Umar Samiun juga pernah dihukum dalam tindak pidana pemilu.

Dalam putusan, Umar Samiun terbukti menyuap Hakim Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar dalam gugatan sengketa Pilkada Buton.

Umar Samiun memberi uang tersebut kepada Akil untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012, tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Umar Samiun terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya