Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Direktorat Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan pihak yang memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani lembaga antikorupsi.
"Kami telah mengirimkan surat kepada unsur pimpinan KPK pada 5 Oktober 2017 terkait dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK karena diduga melakukan pertemuan secara diam-diam dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Advertisement
Boyamin melaporkan Agus lantaran Ketua KPK itu diduga bertemu dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar dan pimpinan anak perusahaan BUMN.
Menurut dia, pertemuan Agus dengan beberapa pihak yang diduga beperkara itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga, Jakarta Timur pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Boyamin juga menyertakan bukti foto, data mobil yang digunakan, dan bukti lainnya.
Dia menyatakan, Agus diduga tidak memberitahu kepada pimpinan KPK yang lain terkait rencana pertemuan dengan beberapa pihak tersebut. Agus juga diduga tidak mengajak saksi dari KPK, baik pimpinan, staf maupun anggota KPK untuk mengikuti pertemuan.
"Terakhir yang menurut saya cukup fatal adalah tidak melaporkan pertemuan kepada pimpinan lain. Saya sudah menyampaikan hal tersebut dan bukti-buktinya ke KPK," kata Boyamin.
KPK sendiri diketahui sempat menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara yang berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). TGB selaku Gubernur NTB bahkan sempat dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekitar Mei 2018.
Sementara Bahrullah Akbar merupakan saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RABPN Perubahan 2018. Bahrullah pernah diperiksa tim penyidik KPK pada Agustus 2018.
Menurut Boyamin, laporan tersebut sempat ditindaklanjuti oleh Pengawas Internal KPK. Bahkan dirinya sempat dimintai keterangan oleh Pengawas Intenal KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Belum Terima Hasil
Sekitar dua bulan lalu, Boyamin mengaku mendapat informasi dari Pengawas Internal bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Agus Rahardjo yang dilaporkannya telah rampung. Hasil pemeriksaan pun telah diserahkan ke pimpinan. Namun, kata Boyamin hingga saat ini dirinya sebagai pihak pelapor tak mengetahui apa hasil dari pemeriksaan tersebut.
"Kami meminta penjelasan hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK atas dugaan pelanggaran etik satu orang pimpinan KPK. Sekaligus mendesak dibentuknya Dewan Etik jika hasil pemeriksaan Pengawas Internal KPK menemukan cukup bukti dugaan pelanggaran etik tersebut," kata Boyamin.
Advertisement