Liputan6.com, Jakarta - Saat ini sebanyak 24 perusahaan siap berinvestasi sebesar Rp 708 triliun ke Indonesia. Perusahaan tersebut siap masuk ke berbagai sektor usaha. Namun, investasi tersebut hanya berakhir pada level komitmen. Sebab, hambatan berinvestasi di Indonesia terlalu besar.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia menyebutkan sejak menjabat dua bulan lalu pihaknya telah menyelesaikan Rp 128 Triliun potensi investasi tersebut. Hari ini, BKPM menyelesaikan sengketa lahan antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan Lotte Chemical yang bernilai investasi USD 4,2 miliar.
Advertisement
"Kemarin juga PLTU di Jawa Barat itu juga selesai kan itu investasinya Rp 37 triliun jadi hampir 2 bulanan ini kami dari BKPM udah bisa merealisasikan bersama dengan tim BKPM dan kejaksaan sekitar Rp 128 triliun . Potensi investasi yang 2020 mulai realisasi. Jadi utang saya dari Rp 700 triliun masih ada Rp 500 triliun," kata Bahlil, di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12).
Penyelesaian-penyelesaian potensi investasi yang terhambat tersebut akan dilakukan dengan melibatkan kejaksaan agung.
"Besok kita akan selesaikan kasus investasi dengan potensi Rp 60 triliun di Batam itu terkait dengan pengelolaan kawasan industri di 1 Pulau," ujarnya.
Adapun permasalahan yang paling banyak ditemui adalah terkait lahan, perizinan, Analisisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang belum selesai dan masih banyak lagi.
"Kami sudah kerjasama kan dengan Kejaksaan untuk menyelesaikan itu termasuk dalam angka Rp 700 triliun (potensi investasi yang terhambat)," ujarnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Potensi Investasi
Bahlil mengaku belum tahu persis kapan kira-kira Rp 500 triliun sisa potensi investasi lainnya dapat diselesaikan. Sebab pada banyak kasus hal itu melibatkan pemerintah daerah setempat yaitu Gubernur dan Bupati karena menyangkut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Kalau ditanya berapa lama ini kan terkait dengan RTRW juga, jadi Rp 500 T yang tersisa itu masih terkait dengan RTRW yang mana itu kewenangan Bupati terkait dengan Perda Gubernur," ujarnya.
Namun demikian dia mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi target penyelesaian investasi terhamnbat tersebut rampung di tahun 2020.
"Kami dikasih target oleh pak presiden tidak boleh lebih dari 2020 target presiden paling lambat bulan 7 harus clear, kami berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan apa yang menjadi perintah presiden kepada kami," tutupnya.
Advertisement