Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
547 Laporan
Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.
"Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," tuturnya.
Advertisement
PPATK Setor Pajak ke Negara Rp 4,9 Triliun sejak 2013
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, lembaga selama jangka waktu 2013-2019 telah menyumbangkan pemasukan negara dari sektor pajak sekitar Rp 4,9 triliun.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan, perolehan uang tersebut berasal dari tindak lanjut terhadap 296 hasil analisis.
"Jadi selama kurun waktu 2013 sampai 11 Desember 2019, PPATK telah bantu penerimaan negara dari pajak sebesar Rp 4,972 triliun," terang Kiagus di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Di luar hal tersebut, ia menjelaskan, terdapat juga potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp 30,9 miliar.
"PPATK juga berkontribusi atas penerimaan negara bukan pajak atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 470,9 miliar," sambung Kiagus.
Lebih lanjut, PPATK disebutnya akan terus berkomitmen meningkatkan penerimaan negara, dan juga berkontribusi terhadap data-data kepada Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Karena salah satu tugas PPATK yang diberikan Jokowi adalah membantu meningkatkan penerimaan negara, khususnya penerimaan pajak dan bea cukai," pungkas Kiagus.