Mencari Penyelesaian 11 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (13/12/2019).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Des 2019, 20:18 WIB
Peserta aksi Kamisan saat aksi di kawasan Silang Monas depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/2). Seiring aksi Kamisan, JSKK meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik serta komisionernya, Jumat (13/12/2019). Pertemuan itu digelar secara tertutup.

Usai pertemuan, mereka tak banyak menjelaskan apa saja yang dibicarakan. "Ngobrol saja," kata ST Burhanuddin yang langsung naik mobilnya dan meninggalkan kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Senada, Mahfud pun tak mau bicara soal hasil pertemuannya. Menurut dia, ada hal yang tidak perlu disampaikan ke publik.

"Ya biasa saja. Kan tidak semua harus dibuka ya," jelas Mahfud.

Saat disinggung apakah mereka membahas draf Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dalam pengajuan rancangan undang-undang, Mahfud membantahnya. "Enggak, belum ada drafnya. Kan masuk Prolegnas dulu," tegas Mahfud.

Sementara Taufan menjelaskan, tadi ada kesepakatan untuk dibahas lagi 11 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, satu per satu. Mana yang bisa dibawa ke KKR atau ke pengadilan seusai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Adapun 11 berkas yang sudah diajukan tersebut di antaranya meliputi kasus-kasus seperti peristiwa 1965, Trisakti, Semanggi 1, Semanggi 2. Kemudian kasus Wamena dan Wasilor, penculikan dan penghilangan paksa aktivis, Penembak Misterius (Petrus), peristiwa Talangsari, peristiwa dukun santet, ninja, serta orang gila di Banyuwangi tahun 1998.

"Setelah ini kita sepakat membahas untuk lagi satu per satu kasusnya. Mana yang bisa dengan jalan Undang-Undang Nomor 26 atau dengan wacana KKR. Sehingga belum ada kata-kata atau substansinya ya. Bahwa kita sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak atau ada pihak lain," tegas Taufan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Tak Ingin Tergesa-gesa

Aktivis saat melakukan Aksi Kamisan ke-604 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9/2019). Aksi Kamisan ke-604 mendesak pemerintah menuntaskan beragam kasus pelanggaran HAM masa lalu, selain itu mereka juga berdiskusi tentang #reformasidikorupsi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Taufan menuturkan, pembahasannya tak tergesa-gesa. Kemungkinan akan dilakukan kembali di bulan Januar 2020. Dia menjelaskan, Mahfud hanya diberikan arahan dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut.

"Beliau sampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi, Pak Mahfud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung," ungkap Taufan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mengundang para pihak untuk membicarakan masalah ini.

"Tadi kami sampaikan akan panggil korban dan keluarga korban untuk bicara. Sebab itu prinsip keadilan yang kami pikir penting," kata Taufan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya