Wali Kota Bandung Sebut Penggusuran Tamansari Sesuai Prosedur

Wali Kota Oded menampik tudingan yang menyebut Pemkot Bandung sudah menyalahi aturan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 14 Des 2019, 09:00 WIB
Seorang bocah menyaksikan alat berat yang digunakan Satpol PP Kota Bandung untuk meratakan tanah di lahan proyek rumah deret. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan penggusuran rumah warga RW 11 Kelurahan Tamansari, dilakukan sesuai prosedur. Dia menampik tudingan yang menyebut Pemkot Bandung sudah menyalahi aturan.

"Ya tudingan seperti itu (biasa) namanya di lapangan saya kira seperti itu. Saya sih silakan saja memahami kalau seperti itu. Saya lihat di lapangan baik itu Satpol PP juga kepolisian saya sangat luar biasa, mereka menahan kesabaran. Sesuai prosedur," kata Oded di Mapolrestabes Bandung, Jumat (13/12/2019).

Menurut Oded, pihaknya ingin segera memfasilitasi 176 Kepala Keluarga (KK) yang sejak awal sepakat pembangunan rumah deret. Terlebih 176 KK ini sudah mendesak sejak lama agar rumah deret bisa segera dibangun.

"Prinsipnya, yang namanya program ini adalah program yang begitu lama prosesnya dan mediasi sudah lama terjadi. Saya kira hanya beberapa orang saja yang memang mereka belum sepakat. Kalau mereka mau ke PTUN ya silakan tapi kita tetap melakukan ini (pembongkaran) kenapa? Karena dari 158 orang itu hampir 90 persen sudah sepakat dan mereka dikontrakkan sampai 2 tahun," katanya.

Lebih lanjut Oded menyatakan, pihaknya ingin mendorong agar program rumah deret segera terealisasi. Hal itu mengingat lebih banyak warga yang setuju pembangunan hunian baru tersebut.

"Saya kan sebagai wali kota harus memperhatikan yang banyak dong, yang mereka taat aturan, dan mereka yang mencintai Bandung. Ya karena sudah dua tahun kontrakan saya kira harus melakukan itu," ujarnya.

Oded mengaku sudah menyiapkan anggaran bagi warga yang sepakat. Mereka dipindahkan sementara ke daerah Rancacili, yang jaraknya cukup jauh dari Tamansari.

"Satu rumah kontrakan sekitar Rp26 juta ya," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung Rifki Zulfikar mengatakan, penggusuran yang dikakukan Satpol PP cacat hukum.

Dia menyatakan saat ini proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung. Pasalnya, warga yang masih bertahan menggugat tentang izin lingkungan proyek rumah deret tersebut.

"Izin uji izin lingkungannya masih diuji tapi ternyata tindakan-tindakan pengosongan ini sudah dilakukan tanpa ada pemberitahuan yang lebih layak," ujarnya.

Akibat tindakan Satpol PP melakukan penertiban, warga terpaksa mengangkut barang-barang mereka. Alat berat juga diturunkan untuk membongkar bangunan.

"Terus soal prosedur penghancuran bangunan ini akan sejauh mana kita juga tidak tahu. Proses pembongkaran ini jelas merugikan warga," katanya.


Menemui Warga

Wali Kota Bandung Oded M. Danial. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Sementara itu, Oded mengaku telah menyambangi warga yang terdampak penggusuran di RW 11 Kelurahan Tamansari, pada Kamis (12/12/2019) malam.

Pada kesempatan itu, Oded berjanji untuk memberikan fasilitas sama meski mereka tidak termasuk dalam daftar 176 KK yang sepakat pembangunan rumah deret.

"Mereka minta dikontrakkan rumah seperti yang lainnya. Insya Allah, sudah saya sanggupi dan hari ini akan saya eksekusi," ujar dia.

Oded mengaku akan mengusahakan pemindahan warga ke daerah lain di luar Rancacili.

"Pertama saya arahkan seperti yang lain dulu, mempersiapkan di Rancacili. Tapi mereka banyak keberatan, saya memahami lah karena mungkin keseharian mereka berubah. Oleh karena itu ketika mereka mengeluh Insya Allah hari ini kita selesaikan," dia menandaskan.

Simak video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya