Liputan6.com, Jakarta Camat Sawah Besar Prasetyo Setiawan memimpin langsung proses mediasi kasus penutupan akses jalan masuk rumah pasangan lansia Lie Yun Bun atau Abun dengan perusahaan Hengtraco, di Kantor Lurah Mangga Dua Selatan. Jumat (13/12/2019).
Pihak keluarga dihadiri menantu Abun, Sandry dan Johannes yang didampingi tim kuasa hukumnya. Lie Yun Bun, selaku pemilik rumah tidak dapat hadir karenakan masih menjalani proses perawatan akibat terpeleset jatuh dari puing-puing proses pembangunan pada Minggu malam 8 Desember 2019.
Advertisement
Sedangkan, dari pihak pemilik perusahaan Hengtraco tidak dapat hadir. Mediasi diwakilkan oleh tim kuasa hukum Hengtraco.
Joppie J Rory yang didampingi oleh istri selaku pemilik tanah turut hadir dalam mediasi tersebut.
Lurah Mangga Dua Selatan Setiyanto mengatakan, mediasi berjalan lancar dan menghasilkan dua opsi keputusan.
"Intinya permasalahan sudah clear. Tinggal dua opsi dari kedua belah pihak yaitu Lie Yun Bun diberikan rumah di daerah Cilebut oleh pihak perusahaan atau diberikan uang ganti rugi sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ucap Setiyanto usai mediasi.
Pihak kelurahan mengatakan, akan mengembalikan kasus ini kepada masing-masing tim kuasa hukum kedua belah pihak.
"Kami tidak bisa masuk terlalu dalam. Dikarenakan tanah diperdebatkan kedua belah pihak bukan merupakan fasilitas umum" ujar Setyanto.
Masih Pertimbangkan
Pihak keluarga tidak mau memberikan keterangan kepada media. Sandry, selaku pihak keluarga meminta menanyakan kepada kuasa hukumnya, Sudjanto Sudiana.
"Kami akan mengecek nilai NJOP terakhir Senin nanti serta mensurvei langsung lokasi rumah di daerah Cilebut yang ditawarkan pihak perusahaan Hengtraco" kata Sudjanto Sudiana
Sudjanto akan masih mempertimbangkan hasil mediasi ini dengan pihak keluarga Lie Yun Bun.
Sudjanto juga menuturkan hasil mediasi, tanah yang dibeli perusahaan Hengtraco masih resmi milik keluarga Tambani atau keluarga dari Joppie J Jory
"Perusahaan Hengtraco masih terlibat jual beli dengan Joppie J Rory. Saat ini tanah yang sedang dibangun perusahan Hengtraco masih atas nama keluarga Tambani" ucap Sudjanto.
Tim kuasa hukum Lie Yun Bun, akan melakukan konsultasi ke tingkat lebih tinggi lagi.
"Kami akan membawa ke tingkat lebih tinggi lagi ke Pemprov DKI Jakarta. Kami akan berusaha konsultasi dengan gubernur, dikarenakan pihak camat dan kelurahan belum berani ambil keputusan," ungkapnya.
Joppie J Rory, selaku pemilik tanah akses jalan keluar masuk keluarga Lie Yun Bun selama 30 tahun itu merupakan milik dirinya.
"Bedasarkan keterangan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 1982 tanah ini milik keluarga E Tambani", ungkap Joppie J Rory.
Namun tim kuasa hukum Lie Yun Bun, Sudjanto menyatakan izin IMB yang ditujukan Joppie J Rori telah lewat masa berlaku.
Joppie turut mengklarifikasi, informasi dari Sandry yang menyatakan ibu mertuanya yang dipaksa menandatangani surat dari pihak perusahaan dengan membawa 10 pria ke rumah.
"Kami tidak pernah membawa 10 orang atau jagoan ke rumah Lie Yun Bun" ujar Joppi
Ia memberikan pertanyaan yang mengirim surat kerumah Lie Yun Bun adalah istrinya.
(Rizki Putra Aslendra)
Advertisement