Kemendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Natal dan Tahun Baru

Pemda diajak meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2019, 12:40 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/11/2019). Rapat membahas pergeseran anggaran Kemendagri 2019 dan kebutuhan anggaran blangko e-KTP. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran terkait persiapan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Edaran ini dikirimkan ke seluruh kepala daerah.

"Surat edaran tersebut meminta kepada gubernur dan bupati wali kota agar saling berkoordinasi, mengambil langkah-langkah. Mendagri Tito Karnavian sudah paparkan dalam rapat terbatas di Istana Negara," kata Kapuspen sekaligus Pelaksana tugas Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar dalam rilisnya di Jakarta, Jumat 13 Desember 2019 seperti dilansir Antara.

Melalui surat edaran, Mendagri meminta pemerintah daerah membentuk Posko Pemantauan Terpadu Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Posko berfungsi mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan, serta memonitor persiapan dan pelaksanaan dua perayaan besar tersebut.

Pemda diajak meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menjelang persiapan Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Poin pertama, kata Bahtiar, soal kesiapan sarana dan prasarana yakni dengan melakukan optimalisasi pembangunan, perbaikan infrastruktur, memastikan kesiapan transportasi penumpang maupun barang, kesiapan terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

"Memastikan titik lokasi 'rest area', memastikan kesiapan jaringan telekomunikasi dan ketersediaan pasokan listrik," kata Bahtiar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Poin Selanjutnya

Poin selanjutnya dalam surat edaran Kemendagri yakni mengenai pengaturan arus lalu lintas dan barang, pemda perlu melakukan pengaturan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan, dan juga terhadap kendaraan pengangkut logistik dan bahan bakar.

Pemda juga harus melakukan pengendalian dan pengawasan harga, stok kebutuhan pokok serta bahan bakar.

"Meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik, serta melakukan koordinasi dengan aparat keamanan dan masyarakat sekitar," kata dia.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri mengenai persiapan, pelaksanaan, kemudahan transportasi, serta perkembangan situasi, kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah masing-masing.

Pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Kemendagri juga meminta pemda mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam rangka mencegah atau menyelesaikan potensi-potensi gangguan melalui prinsip kearifan lokal.

Antrean kendaraan saat hendak keluar tol Jagorawi menuju jalur Puncak di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/12). Libur Natal dan Tahun Baru 2019 membuat arus lalu lintas menuju Puncak mengalami kepadatan. (Merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya