Pesan Istana ke Erick Thohir: Anak Usaha BUMN Jangan Matikan Bisnis Rakyat

Erick Thohir telah membuat Surat Keputusan Nomor SK-315/MBU/2019 tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Des 2019, 15:00 WIB
Arif Budimanta, Wakil Ketua Komisi Ekonomi dan Industri Indonesia (KEIN) (Halomoney.co.id)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Istana Kepresidenan RI mendukung rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang akan menata ulang pembentukan anak usaha pada perusahaan BUMN.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Arif Budimanta berpesan pada Erick Thohir, agar keberadaan anak-cucu usaha BUMN tersebut tidak serta merta mematikan bisnis yang dikelola pihak swasta maupun rakyat.

"Kita juga harus mendesain ulang (tata kelola anak perusahaan BUMN). Kayak misal bisnis hotel, katering, usaha bersih-bersih (cleaning service). Itu harus dibagikaj ke masyarkaat. Jangan sampai BUMN matikan usaha rakyat," imbuh dia di Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Sebagaimana diketahui, Erick Thohir telah membuat Surat Keputusan Nomor SK-315/MBU/2019 tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa penataan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha yang sama perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaan.

Lebih lanjut, Arif juga mengapresiasi upaya Erick Thohir yang juga melakukan moratorium pembentukan anak-cucu usaha BUMN. Dia menegaskan, anak usaha BUMN ke depan harus bisa menunjang lini bisnis utama (core business) perusahaan induk serta tak mematikan usaha milik rakyat.

"Kalau memang core kompetensinya pelabuhan jangan nanti usaha katering. Padahal usaha katering itu adalah hal yang biasa (dijadikan bisnis rakyat)," imbuh dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kementerian BUMN Sebut Pertamina Miliki 142 Anak Usaha

Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menanggapi soal keberadaan anak usaha BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan.

Bahkan, Pertamina saja disebutkan memiliki 142 anak usaha. Hal ini juga telah disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya.

"Barusan, anak usaha Pertamina aja ada 140-an, jadi banyak sekali, Krakatau Steel ada 60," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jumat (13/12/2019).

Oleh karenanya, diturunkan beleid tentang pelarangan pembentukan anak usaha BUMN untuk merapikan keberadaan anak usaha tersebut.

Arya menambahkan, moratorium bisa dibuat jika mendapat persetujuan Menteri BUMN. Namun, hal ini dilakukan bukan karena kasus Garuda Indonesia mencuat.

"Pak Erick sudah dari jauh-jauh hari dari sebulan pertama (menjabat), sudah tahu ada 22 anak usaha air minum, rumah sakit, banyak betul," imbuhnya.

Erick Thohir sendiri, melalui Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019, menyatakan akan memberhentikan sementara pembentukan anak usaha BUMN, kecuali jika terlibat dalam proyek konstruksi/jalan tol pemerintah atau mendapat penugasan pemerintah.

Belum diketahui secara pasti kapan aturan tersebut akan dicabut kembali. 


Erick Thohir Larang BUMN Bentuk Anak Usaha

Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri BUMN Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.

Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.

Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:

1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.

3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya