Menteri Teten Angkat Bicara soal Ruang Usaha Gratis di Mal bagi UMKM

APPBI yang keberatan dengan kewajiban pemberian ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Des 2019, 19:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat akan memberi keterangan dalam konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Teten menyatakan pihaknya bertekad membawa produk-produk UMKM masuk ke dalam rantai pasok global (global value chain). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengaku telah berbincang dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) yang keberatan dengan kewajiban pemberian ruang efektif sebesar 20 persen secara gratis untuk pelaku UMKM di pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta.

Adapun peraturan dimaksud tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran.

"Saya sudah ketemu dengan asosiasi mal, dan mereka memang keberatan kalau harus digratiskan untuk 20 persen di mal," ujar Menteri Teten saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (14/12/2019).

Menurut dia dan teman-teman pengelola mal, isunya saat ini adalah bagaimana dapat memberi ruang yang sama untuk brand-brand lokal di pusat perbelanjaan, agar kemudian bisa bersaing dengan produk asing.

"Selama ini kan brand-brand lokal ini jarang dikasih tempat premium di mal-mal itu. Nah mungkin itu jauh lebih (baik). Jadi kalau gratis mungkin juga tidak mendidik lah," tegas dia.

Dia pun menekankan, langkah pertama untuk menyiapkan tempat bagi UMKM di pusat perbelanjaan adalah dengan menyiapkan kualitas brand lokal yang dibawanya, lalu diberi tempat di mal-mal.

"Asosiasi mal saya kira tidak keberatan kemarin waktu berbicara di kantor kami," kata Teten.

Pelaku UMKM pun disebutnya tak perlu lagi dibina lebih jauh untuk mendapat tempat di pasar pusat perbelanjaan besar.

"Kalau yang udah masuk mal sebenarnya sudah banyak. Kalau produk garmen, tekstil, banyak produk UMKM. Food and Beverage banyak. Menurut saya tidak harus pembinaan lagi," tukas Teten.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengusaha Keberatan UMKM Diberi Ruang Usaha Gratis di Mal

The Loggia menghadirkan TOKYO Art of Living 2020 di Main Atrium Senayan City dari 27 November hingga 1 Desember 2019. foto: istimewa

Kewajiban para pengusaha mal menyediakan ruang usaha bagi kalangan UMKM sebesar 20 persen sesuai dengan ketentuan Perda no 2 tahun 2018 tentang Perpasaran dianggap masih rancu.

Pasalnya, ketentuan Perda no 2 tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat 4 tentang definisi UMKM dianggap belum jelas.

Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah misalnya berpandangan bahwa ketentuan menyediakan ruang usaha sebesar 20 persen bagi UMKM sebagaimana dimaksud pasal 42 ayat 4 tersebut kurang spesifik.

"Definisi UMKM seperti apa yang dimaksud dalam perda itu. Karena kami (Hippindo) pun terdiri dari UMKM. Saya kira mesti diperjelas yang dimaksud UMKM itu mulai dari kriteria kepemilikan modal dan lainnya. Kalau yang dimaksud adalah Mikro, seperti tukang sate dan kaki lima mau dimasukkan ke mall, enggak cocok juga. Kami orang pertama yang akan complain," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/11/2019). 

Sebagai informasi, dari 250 anggota Hippindo (seluruh Indonesia), 100 diantaranya merupakan atau tergolong UKM.

"Kantin untuk karyawan sudah ada. Jajanan untuk karyawan juga sudah disiapkan. Kalau pengusaha kecil buka toko di mall, enggak bisa juga. Mereka modalnya darimana?” kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya