Liputan6.com, Kupang - Kepolisian Kupang menetapkan Novri Besi (19 ) dan Novy Seran (18) menjadi tersangka kasus prostitusi anak bawah umur. Novri dan Novy ditetapkan jadi tersangka karena disangka kuat terlibat praktek prostitusi pelajar, yang melibatkan GR seorang pelajar SMP.
GR ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima, Kupang setelah dilaporkan hilang dari rumah oleh orangtuanya. Saat ditemukan, GR diketahui baru saja melayani seorang pelanggannya di kamar hotel Sasando Kupang.
Dari pengakuan korban, terungkap jika Novry berperan sebagai kurir dan Novy selaku germo dalam kasus prostitusi pelajar ini. Mereka berdua diduga telah menjajakan pelajar SMP ini ke salah satu pria yang biasa dipanggil Koko.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Germo prostitusi Novi Seran belum bisa ditahan karena dalam kondisi hamil. Sementara, Novri yang juga berstatus tersangka, kini telah ditahan untuk diproses secara hukum.
"Kalau germonya berstatus tahanan kota, karena dalam kondisi hamil tujuh bulan," katanya wartawan, Senin (9/12/2019).
Terkait status pria yang memesan GR, Andri bilang masih dalam pengembangan. Pria bernama Koko ini masih diselidiki.
Para pelaku prostitusi anak di dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP tentang dengan memudahkan perbuatan cabul dengan persetubuhan orang lain dengan orang lain yang masih dibawah umur.
Simak video pilihan berikut ini: