Kapolda Sumut: Pembunuhan Hakim PN Medan Direncanakan

Kepolisian berhati-hati untuk menetapkan tersangka karena pembunuhan itu diduga telah direncanakan dengan rapi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Des 2019, 23:26 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Agus Andrianto, merilis penangkapan teroris di Tanjungbalai, Sumut. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Jakarta - Misteri kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55) belum juga terungkap. Kepolisian masih berhati-hati untuk menetapkan tersangka karena pembunuhan itu diduga telah direncanakan dengan rapi.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan, pembunuhan berencana ini disimpulkan dari hasil analis keterangan saksi, alat bukti yang ada, serta laporan laboratorium forensik maupun kedokteran forensik.

"Ini pembunuhan berencana," ucap Agus di Medan, Sabtu (14/12/2019).

Jenderal bintang dua itu meminta masyarakat, termasuk awak media, bersabar menunggu kerja penyidik. "Pembunuhan berencana itu agak relatif butuh waktu untuk mengungkapkan, jadi mohon kesabaran dari rekan-rekan media," ucap Agus.

Agus memastikan, kepolisian tetap serius mengungkap kasus pembunuhan terhadap hakim PN Medan itu. Penyidik akan menggunakan scientific investigation atau teknik-teknik ilmiah dalam pembuktiannya.

"Pelan-pelan, enggak bisa sembarangan. Karena ini rapi, sangat halus kejadiannya, sehingga kita meyakini kejadian ini pembunuhan berencana, sehingga butuh waktu menetapkan siapa tersangkanya," kata Agus.

Perwira tinggi yang segera dilantik menjadi Kabaharkam Polri ini menuturkan, penyidik mungkin sudah punya perkiraan mengenai pelaku pembunuhan. Namun hal itu belum boleh diungkapkan, karena mereka masih mendalaminya.

Karena pembunuhan Jamaluddin terencana, penyidik harus berhati-hati. Mereka terus mendalami dan mengevaluasi alat bukti, keterangan saksi untuk memastikan motif yang menjadi pemicu pembunuhan hakim PN Medan.

"Masalahnya belum ada titik masuknya saja. Kalau sulit, ya katanya kalau semakin bisa menyelesaikan perkara-perkara yang sulit, katanya pintar. Jadi ya kita belajar dari kasus-kasus yang terjadi," ucap Agus.

 


Tak Bisa Menduga-duga

(Liputan6.com/ilustrasi)

Agus menyatakan, polisi tidak bisa menduga-duga dan tidak boleh salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Sampai saat ini kita belum bisa menunjuk kepada siapa pelakunya, kita masih menganalisis terhadap keterangan para saksi yang ada dan alat bukti. Ini korban meninggal di mana, apakah meninggal sebelum berangkat dari rumah atau meninggal di perjalanan," sebut Agus.

Seperti diberitakan, Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11).

Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi.

 

Reporter: Yan Muhardiansyah

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya