Liputan6.com, Jakarta Sebuah video pegawai honorer K2 DKI Jakarta yang masuk berendam ke dalam got hitam saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP), viral di media sosial. Pada video itu, para pegawai dimandori beberapa orang berpakaian PNS. Belakangan diketahui, pegawai honorer itu adalah petugas PPSU dan administrasi Kelurahan Jelambar.
Akibatnya, kini Lurah Jelambar Agung Triatmojo sedang diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat dengan dugaan tindakan indisipliner.
Advertisement
"Sudah diperiksa dengan dugaan indisipliner, sudah di-BAP semua," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir, saat dikonfirmasi, Minggu (15/12/2019).
Apabila terbukti bersalah, maka Lurah Jelambar terancam kehilangan jabatannya dan menjadi staf biasa.
"Sanksi beratnya pencopotan jabatan lurah, geser jadi staf," ujarnya.
Saat ini BKD masih menunggu hasil investigasi dari inspektorat. Hasil pemeriksaan selambat-lambatnya akan diketahui pada pekan depan.
"Baru diperiksa Selasa kemarin, minggu depan (hasil pemeriksaan keluar)," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditentukan Atasan Langsung
Sementara keputusan apa sanksi yang akan diberikan, menurut Chaidir akan ditunjuk oleh atasannya langsung, dalam hal ini adalah Camat Grogol Petamburan.
"Dari camat lapor ke Wali Kota, baru ke provinsi. Kemudian baru diputuskan sanksinya. Semua berjenjang," imbuhnya.
Pemeriksaan Lurah Jelambar ini, lanjut Chaidir, sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Tentang disiplin pegawai negeri sipil," tandasnya.
Advertisement