Pembentukan Omnibus Law Harus Libatkan Daerah, Pemerintah Jangan Kerja Sendiri

Pemerintah harus membentuk omnibus law secara terbuka, termasuk melibatkan pemerintah daerah.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Des 2019, 13:48 WIB
Konpres Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Liputan6.com/Athika Rahma

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng menyatakan pembentukan omnibus law Cipta lapangan kerja maupun perpajakan akan membuat kebijakan berusaha lebih ringkas.

Meski demikian, Robert menegaskan agar pemerintah harus membentuk omnibus law secara terbuka, termasuk melibatkan pemerintah daerah.

"Omnibus law sangat bagus untuk efisiensi kebijakan, namun pembentukannya tidak boleh melupakan daerah. Karena hampir seluruh kluster di Omnibuslaw berkaitan dengan daerah," ujar Robert di Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Robert menambahkan, hingga saat ini saja, masyarakat belum mendapatkan bocoran regulasinya, padahal omnibus law akan diajukan ke DPR sebentar lagi.

"Kebijakan publik harusnya pembentukannya terbuka agar semua tahu, sehingga nanti tidak ada lagi yang tiba-tiba gugat ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena merasa tidak sesuai. Pemerintah jangan bekerja sendiri dan senyap," ujar Robert.

Sementara, omnibus law cipta lapangan kerja memiliki 11 kluster di mana penyederhaaan perizinan, persyaratan investasi dan kemudahan usaha akan sangat berdampak pada ekonomi daerah.

"Sehingga omnibus law diharapkan bisa sesuai dengan kondisi pengusaha di lapangan," imbuhnya.


82 UU dan 1.194 Pasal Bakal Diselaraskan dalam Omnibus Law

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah akan segera mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan. Kedua RUU Omnibus Law ini disiapkan untuk memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

"Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Nantinya, satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster. Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster, yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan. Kemudian, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M. Lalu ada juga kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

"Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait," jelasnya.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.

"Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," jelas Menko Airlangga.

Menko Airlangga siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden Jokowi, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. "Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya," imbuhnya.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya