Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, hukuman mati untuk koruptor hanyalah retorika dan tidak sesuai dengan norma-norma di Indonesia.
"Katakanlah semua kriteria sudah tercukupi, dia memang dalam negara sulit, melakukan pengulangan, dan menyesali perbuatannya, kamu mau lakukan juga? Sementara kamu punya Pancasila? Kamu manusia macam apa ?" kata Saut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan walaupun hukuman mati sudah ada dalam Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tetapi kata dia faktor kemanusian harus ada.
"Kalau sudah maaf kamu mau hukum dia juga?" tanya Saut.
Sebab itu, dia mengatakan hukuman pemberantasan korupsi lebih baik terfokus pada perbakan ahlak. Sebab pendidikan antikorupsi sejak dini lebih menjamin dibanding hukuman mati.
"Kita mending bahas yang substantif yaitu bagaimana perilaku masyarakat Indonesia ini berubah secara total, itu harus diperbaiki dengan lingkungannya," jelas Saut.
Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.
Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.
Reporter: Intan Umbari Prihatin