Akademisi Dorong RUU Cipta Kerja Atur Langkah Kongret Majukan UMKM

Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 24 Jun 2020, 18:03 WIB
Suasana rapat kerja perwakilan pemerintah dengan Ketua Badan Legistasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2020). Raker ini membahas lebih lanjut rancangan undang-undang Cipta Kerja dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Akademisi Universitas Padjadjaran Ina Primiana mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah tidak adanya kesempatan untuk berkembang atau naik kelas. Ina mengatakan, selama kesempatan ini tidak dibuka, kondisi UMKM akan tetap sama.

"Sejak 12 tahun lalu saat lahir UU 20 Tahun 2008 tentang UMKM, persoalan yang dihadapi UMKM masih sama dan belum terselesaikan. Jadi, sejauh mana ketajaman RUU Cipta Kerja ini nanti bisa melihat dan menyelesaikan persoalan UMKM," kata Ina, Rabu (24/6/2020).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpad ini mengatakan, ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak tahun 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55% hingga 60%. Hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri. 

Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan agar UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar. 

Karenanya, Ina mendorong agar [RUU Cipta Kerja](https://www.liputan6.com/news/read/4281912/apkasi-ajak-daerah-beri-masukan-ruu-cipta-kerja-sebagai-rekomendasi-ke-dpr?source=search "") tidak lagi mengatur hal normatif. Namun, mengatur hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.

"Yang urgent bagaimana 90% dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif," ucap Ina.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya