Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kepada daerah tercium melakukan transaksi keuangan yang kemudian disimpan di rekening kasino di luar negeri. Catatan itu terekam oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Jumlah uang kepala daerah dalam valuta asing itu disebutkan setara dengan puluhan miliar rupiah. Yakni sekitar Rp 50 miliar.
Advertisement
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat 13 Desember 2019.
Atas laporan itu, Kemendagri langsung merespons. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan berkoordinasi dengan PPATK tentang temuan tersebut.
"Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK," kata Tito di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu 14 Desember 2019.
Tito juga akan menanyakan ke PPATK terkait kepala daerah yang diduga menempatkan dana ke rekening kasino di luar negeri. Jika terbukti benar, Ia akan melakukan pendalaman kepada kepala daerah tersebut.
"Kita tanya dulu ke PPATK. Kemudian nanti mungkin kalau ada perlu pendalaman kita bisa saja menanyakan ke yang bersangkutan. Kalau memang betul ada datanya," ucap Tito.
Mantan Kapolri itu pun mempersilakan penegak hukum melakukan penyelidikan dari temuan PPATK. Kemendagri juga bisa melakukan penyelidikan lewat inspektorat dalam rangka pengawasan.
"Kalau seandainya pihak lain juga mau melakukan penyelidikan, penegak hukum, ya bisa juga. Dari Kemendagri bisa juga menanyakan dalam rangka pengawasan vertikal, kita akan ada inspektorat," ucapnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik juga menegaskan, temuan PPAK soal uang di rekening kasino itu harus diperjelas terlebih dahulu. Apakah uang pribadi atau uang dari negara.
"Uang pribadi atau uang kantor? Ini kan belum jelas. Makanya harus diperjelas. PPATK harus memperjelas, uang kantorkah, uang dinaskah," jelas Akmal.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Tergesa-Gesa
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa menyikapi pelaporan tersebut. Sebab segala kemungkinan bisa terjadi terkait dengan uang yang didapat dari para kepala daerah.
"Kita dalaminya pelan pelan. Makanya hati-hati data PPATK tidak boleh dibuang begitu saja ke publik karena ekonomi bisa kacau, kepercayaan perbankan, dan lain-lain," Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2019)..
Dia mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan PPATK. Saut pun enggan merinci koordinasi tersebut lantaran data yang diberikan PPATK belum bisa dipublikasi dan untuk kepentingan penyelidikan.
"Kita harus dalami dulu sumber uang itu. Kita harus bicara predicate crime-nya juga. Kan KPK selalu masuknya predicate crimenya jelas dulu," kata Saut.
Advertisement