Viral Pegawai Honorer DKI Masuk Got, Gerindra DKI Bela Lurah Jelambar

Syarifudin berharap, tim Inspektorat lebih teliti memeriksa Agung Tri Atmojo atas kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Des 2019, 02:03 WIB
Viral video pegawai honorer masuk got. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarifudin meminta tim Inspektorat Pemprov DKI Jakarta tak buru-buru memecat Lurah Jelambar, Agung Tri Atmojo terkait video viral pegawai honorer masuk got.

"Saya kira kasihan hanya karena begitu orang di nonjobkan," ujar Syarifudin seperti dilansir dari Antara, Minggu (15/12/2019).

Syarifudin mengatakan, dirinya telah meminta penjelasan kepada Camat Grogol Petamburan terkait kronologi kejadian tersebut.

"Berendam ke got atas inisiatif mereka sendiri untuk ekspresi selebrasi kemenangan setelah menjalani serangkaian tes untuk dipekerjakan lagi," ucap Syarifudin.

Syarifudin berharap, tim Inspektorat lebih teliti memeriksa Agung Tri Atmojo atas kasus tersebut. Sebab berdasarkan informasi yang ia terima, puluhan pegawai honorer itu berendam di saluran air bukan dalam tahapan seleksi perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

"Saya rasa Inspektorat harus melihat jernih, jangan langsung memvonis hal-hal yang memang harus diteliti terlebih dahulu," kata Syarifudin.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Terancam Dicopot

Sebelumnya, Lurah Jelambar Agung Triatmojo terancam dicopot dari jabatannya terkait video viral pegawai honorer K2 di lingkungan DKI Jakarta yang diduga disuruh masuk ke dalam got saat perpanjangan kontrak Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, Agung dan pihak terkait peristiwa yang viral itu telah diperiksa. Jika terbukti bersalah, bukan tidak mungkin Lurah Jelambar itu akan dipecat dari jabatannya.

"Apabila hasil BAP (berita acara pemeriksaan) disimpulkan, bahwa dugaan terhadap indisipliner atasan langsung akan menjatuhkan hukuman disiplin dari ringan sampai dengan berat dengan pembebasan jabatan lurahnya," kata Chaidir, Sabtu (14/12/2019).

Hasil pemeriksaan diserahkan ke atasan langsung sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin PNS.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya