Liputan6.com, Gorontalo - Antrean panjang yang kerap terjadi di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Gorontalo ternyata dipicu keberadaan pengecer turut mengisi bahan bakar. Tak main-main, mereka menggunakan sepeda motor bertangki jumbo.
Sepeda motor biasa itu, oleh pengecer dimodifikasi khusus agar memuat lebih banyak BBM. Imbasnya, antrean kendaraan yang mengisi BBM pun mengular.
Antrean kendaraan yang nyaris tiap hari terjadi di SPBU ini tentu membuat warga resah. Dan itu langsung direspons dengan operasi oleh Polda Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Kali ini, petugas Polda Gorontalo berhasil menyita 25 unit sepeda motor bertangki jumbo di beberapa wilayah SPBU di Provinsi Gorontalo. 25 unit kendaraan bermotor ini diduga merupakan pemicu antrean yang selama ini terjadi di 19 unit SPBU Gorontalo.
Kabag Kerma Roops Polda Gorontalo, AKBP Deny muhtahir SIK mengatakan 25 unit kendaraan bermotor tersebut tangkinya sudah dimodifikasi dan sudah tidak sesuai standar. Volume tangkinya lebih besar.
"25 unit kendaraan bermotor yang sudah di modifikasi itu diamankan dari 19 SPBU di wilayah Kabupaten Gorontalo, dan Kota Gorontalo," Kata AKBP Deny muhtahir SIK kepada beberapa wartawan, saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Jumat (13/12/2019).
Simak video pilihan berikut ini:
Sanksi untuk Pemilik Sepeda Motor Bertangki Jumbo
Sementara ini, Polda Gorontalo akan membina pemilik kendaraan tersebut. Para pemilik kendaraan juga akan dimintai surat kelengkapan kendaraan mereka.
"Sanksi yang akan diberikan kita masih proses, karena operasi juga belum selesai, tapi hal ini tetap kita akan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," dia menegaskan.
Dia mengungkapkan, saat disita, pemilik 25 unit kendaraan bermotor itu sedang mengantre di beberapa SPBU tersebut. Mereka mengantre BBM jenis premium untuk dijual kembali.
"Kita melihat sangat banyak antrian di SPBU, sehingga Kapolda Gorontalo langsung memerintahkan untuk segera berkordinasi dengan pemerintahan daerah untuk menangani hal tersebut," ucapnya.
Polda Gorontalo masih mengembangkan kasus ini. Sementara ini, kepolisian belum mendapati indikasi tempat penimbunan BBM.
"Hal ini kita akan koordinasikan kembali ke pemerintah daerah setempat, karena hal ini juga ada peraturan yang mengatur," ucapnya.
Advertisement