Liputan6.com, Manado - Raut penuh sukacita tampak di wajah sejumlah anggota keluarga yang menjemput lima Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara (Sulut) yang dideportasi atau dipulangkan ke Manado melalui jalur penerbangan Davao Filipina – Manado, Jumat (13/12/2019) sore.
Kelima WNI itu adalah Suparlan Mokoginta, Herison Pamikiran (50), Jimbris Dalema (24), Yustron Damal (41), dan Sopian Undingan (32). Mereka ditahan oleh otoritas Filipina atas tuduhan ilegal entry dan smuggling.
Menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Suparlan dkk tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado pukul 15.23 Wita, setelah terbang dari Davao pada pukul 13.15 waktu setempat.
Kedatangan mereka yang didampingi dua petugas dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Filipina langsung disambut pihak keluarga.
Baca Juga
Advertisement
Proses selanjutnya adalah penandatanganan sejumlah dokumen berita acara penyerahan lima WNI kepada pihak keluarga yang dipimpin oleh Fungsi Protokoler Konsuler dan Pelayanan Perlindungan WNI Gufron Hariyanto, dan Staf Teknis Imigrasi KJRI Davao City Galih Perdhana.
"Dengan ini kami menyerahkan 5 WNI ini kepada para keluarga masing-masing. Dengan pesan, jangan mengulang lagi kesalahan. Harus melengkapi dokumen-dokumen jika melintas batas ke negara lain," ujar Gufron.
Usai menyerahkan para WNI kepada pihak keluarga, Galih mengatakan beberapa di antara WNI itu ada yang diputus bersalah oleh pengadilan, sehingga berakibat dideportasi.
"Kejadian ini sejak Maret dan April 2019 dan mengalami proses kepengurusan yang sangat lama dengan beberapa intansi terkait yang berada di Filipina seperti Badan Anti Terorisme dan kemudian berakhir di Imigrasi," ucap Galih.
Menurut Galih, pihak KJRI juga sudah bertemu dengan Komisioner di Filipina terkait WNI yang ditahan. Tetapi prosesnya memang relatif lama. Beberapa hari yang lalu semua urusan melalui surat sudah selesai.
10 WNI Masih Ditahan di Filipina
"Itu pun WNI kita ketika mau dilepaskan harus 3 jam sebelum keberangkatan pesawat, bahkan pengawalannya ketat sampai di pintu pesawat," katanya.
Menurut dia, banyaknya insiden di Filipina Selatan, terutama terkait terorisme berakibat pada ketatnya pergerakan orang asing yang masuk dan keluar.
"Kami mengimbau jangan sampai terjadi lagi walaupun memang jarak kita dengan dengan Filipina dari Pulau Balut, Sulawesi Utara hanya lima jam," ujarnya.
Gufron menambahkan, untuk penanganan WNI yang ada di luar negeri pihaknya semaksimal mungkin diupayakan bisa cepat dipulangkan.
"Saya juga akan komunikasikan dengan Pemda setempat terutama yang ada di daerah perbatasan agar kiranya dapat mensosialisasikan terkait pelintas batas," kata Gufron.
Gufron bilang, KJRI tidak melarang warga Indonesia untuk melintasi perbatasan. Tetapi mereka harus memiliki dokumen dan surat yang lengkap dan di jalur laut yang aman dilintasi.
"Saya juga memohon kepada media yang memiliki jaringan yang luas untuk membantu kami untuk mensosialisasikan hal ini," ujarnya.
Diketahui masa penahanan lima WNI itu bervariasi mulai dari tiga bulan, hingga 1 tahun 8 bulan. Hingga kini, masih ada 10 WNI lagi yang ditahan di Filipina dengan tuduhan dokumen illegal.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement