Liputan6.com, Jakarta - Menteri Edhy Prabowo mengatakan proses pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) sudah bisa dilakukan dalam waktu 1 jam.
Ini sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo yang menginginkan proses perizinan yang biasa dilakukan berhari-hari dipangkas dipercepat menjadi satu jam.
"Alhamdulillah sampai kemarin (simulasi) sudah 1 jam kita lakukan untuk satu izin," kata Edhy Prabowo di Gedung Mina Bahari III, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Baca Juga
Advertisement
Edhy menuturkan, sebelumnya proses pengajuan SIPI selama ini dilakukan selama 14 hari. Setidaknya ada 30 pengajuan izin yang masuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bahkan jumlah itu bisa lebih banyak. Namun, dengan sistem berbasis online ini, dia menyebut proses perizinan akan lebih singkat, "Jadi langsung kita eksekusi," kata Edhy Prabowo.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan para nelayan biasanya sudah mengetahui syarat pengajuan izin. Dalam prosesnya, mereka akan diminta melampirkan berbagai syarat dan ketentuan. Setelah itu akan ada tim penelaah berkas dokumen.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tahapan Dipangkas
Soal perizinan ini, sebelumnya ada lima meja yang akan melakukan pengecekan. Dalam sistem baru ini diringkas menjadi satu meja penelaahan.
"Dari lima meja kita ringkas jadi satu saja cukup, karena intinya sama saja," tutur Edhy.
Setelah melewati proses penelaahan, para pengaju izin harus memenuhi kewajibannya. Melunasi pungutan hasil perikanan (PHP). Jumlah yang dibayarkan harus sesuai dengan rencana tangkap ikan.
Pembayaran PHP ini langsung ditransfer ke Kementerian Keuangan. Kata Edhy, cara ini sengaja dilakukan sebab penyerahan bukti transfer rawan pemalsuan.
"Begitu sudah selesai nanti tinggal dirilis (surat izinnya), sehingga cepat," ujar Edhy.
Bahkan saat simulasi proses ini bisa diajukan kurang dari satu jam. Hanya saja hal itu tergantung pada kesiapan para pengusul izin.
Advertisement
Koordinasi dengan Kementerian Keuangan
Faktor penghambat lamanya proses izin pada simulasi lantaran proses transfer biaya yang harus menggunakan mesin ATM untuk memastikan uangnya sudah diterima Kementerian Keuangan. Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini.
Dalam prosesnya juga akan ada pendampingan untuk hal-hal yang perlu dilengkapi. Bila prosesnya lama, Edhy memastikan ini bukan ke dari kementerian pimpinannya. Melainkan pada proses pelunasan kewajiban pengusul. Makanya, nanti akan ada pemberitahuan izin sudah bisa dirilis setelah pembayaran kewajiban.
Mantan Ketua Komisi IV DPR RI ini mengatakan yang terpenting adalah proses pengawasan di lapangan. Rencananya sistem perizinan ini akan dirilis pada Rabu 18 Desember mendatang.
Meski begitu. Edhy ingin meyakinkan proses ini sudah bisa dilakukan. Dia tak ingin simulasi ini hanya bisa cepat untuk laporan kepada menteri dan para Dirjen saja. "Ini kita mau pastikan menjadi berlaku sama di tiap tempat," kata Edhy.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com