Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusut dugaan kepala daerah menyimpan uang di kasino di luar negeri. Dugaan tersebut berdasarkan temunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi uang kepala daerah ke luar negeri.
"Tentu komisi II akan mendesak di masa sidang berikutnya Kemendagri untuk segera menyelesaikan persoalan ini," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Saan menduga, temuan PPATK itu tidak hanya dilakukan satu dua kepala daerah, tetapi banyak temuan lain. Karenanya, agar temuan tersebut menjadi lebih jelas, Komisi II DPR akan memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meminta keterangan terkait kabar kepala daerah menyimpan uang di kasino luar negeri dalam rapat di masa sidang berikutnya.
"Nah hal-hal seperti itu Kemendagri harus proaktif dan DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu," jelas Saan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Minta PPATK Mengungkap
Saan menyarankan kepada pihak PPATK untuk mengungkap kepala daerah mana yang memakirkan duitnya ke kasino di luar negeri. Agar, kata Saan, tidak memunculkan spekulasi publik.
Politikus Nasdem itu meminta PPATK kordinasi dengan Kemendagri untuk mengusut temuannya tersebut.
"Jadi pertama bupati mana, kepala-kepala daerah-daerah di mana, kedua, tingkat kebenarannya, itu harus kemendagri berkoordinasi," ucapnya.
Advertisement
Temuan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya
Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.
"Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," tuturnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka