14 Mobil Mewah Masih Terparkir di Mapolda Jatim, Ini Penjelasan Kapolda

Polda Jatim mengundang teknisi untuk ketahui spesifikasi-spesifikasi mobil mewah yang masih terparkir di Mapolda Jatim. Selain itu juga bekerja sama dengan Bapenda dan Bea Cukai.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 16 Des 2019, 15:18 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 14 mobil mewah masih terparkir rapi di halaman Gedung Patung Polda Jatim, Senin (16/12/2019). Mobil mewah tersebut diduga tidak taat administrasi dan pajak. 

Kapolda Jatim Irjen Pol, Luki Hermawan menyampaikan, 14 mobil mewah tak bersurat atau bodong itu disita dari jalan raya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat Surabaya dan Malang, Jawa Timur.

"Dari situ lah kami mengamankan 14 kendaraan mewah, bisa berkembang karena cukup banyak sekali kendaraan yang ada di Jawa Timur," tuturnya di Mapolda Jatim. 

Adapun yang diamankan di antaranya lima mobil Ferrari, dua mobil Porsche, satu Aston Martin, satu Lamborghini, satu Mini Cooper, dan satu Nissan GTR, serta tiga unit mobil McLaren.

Polda Jatim saat ini telah mengundang teknisi untuk mengetahui spesifikasi mobil-mobil mewah tersebut seperti nomor mesin dan nomor rangka. Hal itu, menurut Luki, penting untuk mencocokkan dengan surat dan syarat yang dimiliki. 

"Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat. Bahkan hanya menunjukkan lewat Whatsapp itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya. Yang lainnya belum bisa menunjukkan," ujarnya.

Polisi juga bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Bea Cukai untuk menelusuri keabsahan dari surat-surat mobil mewah tersebut.

Luki mencontohkan seperti mobil Lamboghini yang terbakar di Surabaya pada 8 Desember 2019 sama sekali tidak ada surat-suratnya, dan tidak terdaftar di Direktorat Lalu Lintas maupun di pajak.

"Untuk sementara ini dari Lamborghini yang kita amankan bisa jadi dari luar wilayah Jawa Timur. Nanti kita buktikan, kita panggil pemilik terakhir, kita telusuri beli dari mana, kalau memang ada surat-suratnya mana. Apakah ini memang sesuai atau dibeli dengan modus pameran," ujarnya.

Dengan penyitaan ini, Polda Jatim mengimbau kepada pemilik kendaraan, jika mobilnya memang sesuai dengan surat-surat yang ada  bisa diambil.

"Kalau tidak ditemukan surat-suratnya. Yang jelas kita akan proses ditarik. Kita akan kerja sama. Kalau ada suratnya, kalau dia belum bayar pajak ya harus bayar pajak. Ada aturan mainnya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Polda Jatim Parkir 8 Mobil Mewah, Ada Apa?

Polda Jatim parkir delapan mobil mewah. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) memarkirkan delapan mobil mewah yaitu empat Ferrari, dua McLaren, satu Jaguar, dan satu Mini Coope di Markas Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jatim, Jumat, 13 Desember 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol),  Frans Barung Mangera mengatakan, mobil-mobil mewah itu dibawa ke Polda Jatim berkaitan dengan penyelidikan dokumen resmi. "Kaitannya dengan surat-surat resmi kendaraan. Nanti Bapak Kapolda yang rilis," kata Barung. 

Mobil mewah tersebut diamankan di halaman parkir Gedung Patuh Polda Jatim. Di antara mobil mewah yang di amankan nampak McLaren berwarna hijau yang dibawa dengan truk pengangkut kendaraan. 

Kemudian ada juga Ferrari berwarna merah. Beberapa mobil di antaranya dibawa ke Polda Jatim tanpa pelat nomor. Belum ada penjelasan resmi dari polisi terkait pemilik mobil mewah tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya