Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani hanya akan menghitung hari saja menjelang kebebasannya. Semula, Ahmad Dhani disebut-sebut akan bebas pada 28 Desember 2019.
Namun rupanya ada kekeliruan perhitungan tanggal. Kuasa hukum Ahmad Dhani, mengatakan bahwa kliennya akan bebas pada 30 Desember 2019.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu disampaikan pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam, saat ditemui di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (16/12/2019).
"Tadi kita diskusi dengan pegawai di dalam sekitar tanggal 30 Desember ternyata. Jadi bukan tanggal 28," kata Hendarsam.
Keluar
"(Tanggal) 28 itu dia putusan, 29 pertama kali ditahan, jadi 29 ke 30 kan gitu ya, jadi kalau satu tahun dan ini dipotong sebulan jadi 11. Jadi (tanggal) 29 ke 30, tanggal 29 ke 30 dia keluar," lanjut Hendarsam.
Advertisement
Bebas Lebih Cepat
Terlepas dari itu semua, pihak Ahmad Dhani akan mengupayakan bebas lebih cepat. Yaitu dengan cara mengajukan permohonan cuti bersyarat.
Syarat Harus Dipenuhi
Namun hal itu bisa terjadi apabila seluruh syarat-syaratnya bisa dipenuhi.
"Ada upaya dia bisa keluar lebih cepat dengan cuti bersyarat, itu kita lakukan. Nah saat ini kita lagi nunggu persyaratan, sudah lengkap, kita lagi nunggu surat eksekusi dari kejaksaan untuk perkara yang di Surabaya karena syaratnya memang sedang tidak menjalani proses hukum selain yang di sini, seperti itu," kata Hendarsam lagi.
Advertisement
Bisa Bebas Sebelum 28 Desember 2019
Dari penuturan Hendarsam, apabila upaya itu diterima paling tidak Ahmad Dhani bisa bebas sebelum tanggal 28 Desember ini.
Akan Proses
"Bisa lebih cepat, sebelum tanggal 28. Tapi kita belum tahu karena kita nunggu satu persyaratan lagi yang belum dapat, nah setelah kita ajukan seluruh syarat-syarat tadi itu kan ada proses," paparnya.
Advertisement
Berapa Lama?
"Nah prosesnya ini kita belum bisa prediksi apakah dua hari, tiga hari, satu minggu kan atau bagaimana. apabila sudah keluar itu ya dia bisa pulang lebih cepat," lanjut Hendarsam.