Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Lewat Tol Layang Jakarta-Cikampek

Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated sepanjang 36,4 km resmi beroperasi, fungsional tanpa tarif sejak Minggu, (15/12/2019)

oleh Arief Aszhari diperbarui 16 Des 2019, 18:38 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Tol Layang Japek II diresmikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 12 Desember 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated sepanjang 36,4 km resmi beroperasi, fungsional tanpa tarif sejak Minggu, (15/12). Namun, seiring mulai digunakannya jalur bebas hambatan ini, muncul kekhawatiran masyarakat terkait struktur jalan ini yang bergelombang alias tidak rata.

Dijelaskan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting atau JDDC, Jusri Pulubuhu, secara keseluruhan jalan tol ini memang bergelombang. Bahkan, kondisi tersebut sepanjang perjalanan Cikunir sampai Karawang, begitu juga sebaliknya tapi tidak separah saat menuju Karawang.

"Tol ini juga ada jalan tikungan, tapi tidak tajam landai. Lalu, jalan ini juga seperti roller coaster (naik-turun) tapi tidak parah. Secara keseluruhan, dalam perspektif safety kondisi tadi masih acceptable, bilamana para pengemudi melakukan apa yang sudah dilakukan pemerintah (berkendara sesuai aturan)," jelas Jusri saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, Senin (16/12/2019).

Lanjut Jusri, pengemudi yang menggunakan tol Japek ini, diharapkan mampu mengikuti peraturan berlalu-lintas, dengan kecepatan maksimum 60 sampai 80 km/jam.

"Kalau kecelakaan terjadi, pasti bukan karena infrastruktur. Tapi karena ketidaktertiban mereka dalam berlalu lintas. karena infrastruktur masih bisa ditoleransi, meskipun bergelombang dan kenyamanan tidak enak, sakit perut," tegasnya.

 


Ansipatif kendaraan lain

Sementara itu, masih dikatakan Jusri, perlu ada persiapan ketika hendak menggunakan tol Japek ini. Paling pertama, sudah pasti kondisi kendaraan harus laik, dan suspensi baik, meskipun jarak tol ini hanya 36 km.

"Kalau kita masalah, berhenti di jalur darurat juga tidak aman. Sebaiknya mobil fit. Kemudian, satu yang mutlak, harus menjaga ketertiban berlalu lintas. Pasalnya, kondisi jalan yang sepi, dan itu saja gratis. Apalagi sudah bayar akan tambah sepi. Bisa saja, memacu kecepatan melebihi batas tadi, pelung kesalahan lebih besar," tegasnya.

Terakhir, selalu antisipatif keselahan orang lain. Jika pengemudi hendak melakukan manuver, baik itu pengereman atau mendahului kendaraan lain, pastikan kondisinya aman.

"Jadi, jelas sekali sesuai rambu-rambu, jalur kanan hanya untuk menyalip. Jika kita disiplin, dan tidak sedang menyalip jangan di jalur kanan, kembali ke jalur kiri. Sama seperti, jalur paling kiri atau bahu jalan, usahakan dalam kondisi darurat berhenti di kiri, dan jangan di kanan," pungkas Jusri.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya