Liputan6.com, Jakarta - Nasib jutaan pegawai honorer yang belum jelas nasibnya di kementerian lembaga dan pemerintah daerah akan diupayakan masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perubahan UU ASN.
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Partai Gerindra se-Jawa Tengah di Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah sabtu malam (14/12/19).
Advertisement
Di hadapan ratusan pengurus Partai berlambang kepala burung Garuda dan ketua fraksi DPRD se-Jawa Tengah, Ahmad Muzani menegaskan bahwa perubahan UU ASN, masuk dalam prioritas program legislasi nasional.
“Di dalam Prolegnas Fraksi Partai Gerindra mengusulkan perubahan UU ASN. UU ASN itulah yang selama ini menghalangi ribuan pegawai honorer orang di kementerian lembaga di pusat maupun daerah, sampai guru honorer tidak bisa menjadi ASN,” tegas Muzani.
Hal ini terjadi karena menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini karena UU ASN yang sekarang ini ada, tidak memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa baik pegawai honorer yang sudah puluhan tahun bekerja di kementerian dan lembaga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kalah Tes CPNS
Dengan UU ASN yang berlaku sekarang ini, jika ada rekruetmen ASN pegawai honorer akan diperlakukan sama dengan mereka yang baru lulus dari perguruan tinggi, akibatnya para pegawai honorer sering kalah dalam tes penilain masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Mereka (para honorer) walaupun sudah puluhan tahun bekerja, tidak termasuk yang mendapat penghargaan oleh negara karena undang-undang tidak memungkinkan itu. Maka ketika ada CPNS mereka maju seperti yang baru lulus, kalau umurnya lewat tidak bisa jadi ASN. Akibatnya mereka menjadi honorer berpuluh-puluh tahun,” ujar Muzani.
Perubahan UU ASN yang dimaksudkan Fraksi Partai Gerindra seperti dikatakan Ahmad Muzani adalah, untuk memprioritaskan pegawai honorer dalam CPNS. Mereka akan mendapatkan prioritas utama masuk ASN.
“Ratusan ribu pegawai honorer yang ada di kementerian dan lembaga, di daerah-daerah, sampai di kantor kecamatan, bahkan ada yang di kantor kelurahan. Guru-guru honorer yang puluhan tahun mengabdi dengan gaji dua bulan sekali dengan jumlah yang sekedar memenuhi standar, mereka inilah yang harus diangkat menjadi ASN,” ujar anggota Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI
Sampai kini, persoalan pengangkatan honorer K-2 memang masih menjadi masalah yang belum tertuntaskan. Sejumlah data menunjukkan ada satu juta lebih honorer di Indonesia dan diantaranya 716 ribu adalah guru.
Advertisement