Liputan6.com, Jakarta - KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk bepergian ke luar negeri karena ditetapkan sebagai tersangka. KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan perkara di MA pada periode 2011-2016.
"Dalam proses penyidikan tersebut tim KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada pihak Imigrasi, yaitu terhadap 3 orang tersangka NHD (Nurhadi), RHE (Rezky Herbiyono) dan HS (Hiendra Soenjoto) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (16/12/2019).
Advertisement
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
"Penyidikan telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, KPK pun telah mengirimkan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada para tersangka," ungkap Saut.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah menggeledah rumah tersangka Hiendra di Jakarta dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dengan perkara.
"KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari unsur direktur utama beberapa perusahaan swasta, PNS, dan pegawai bank," tambah Saut seperti dikutip Antara.
Saut mengatakan, KPK sangat berharap bahwa perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi praktek mafia hukum ke depan, yaitu oknum-oknum yang diduga memperjual belikan kewenangan, pengaruh dan kekuasaan untuk keuntungan sendiri.
"KPK sangat miris ketika harus menangani korupsi yang melibatkan pejabat dari institusi penegak hukum, terutama di institusi peradilan, khususnya Mahkamah Agung. KPK sangat berharap Mahkamah Agung benar-benar dapat menjadi tempat bagi masyarakat untuk mencari keadilan, sehingga diharapkan para penegak hukum dan pejabat lain yang ada di jajaran peradilan memahami hal tersebut sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara bersih tanpa korupsi," tegas Saut.
Menurut Saut, KPK bersama Mahkamah Agung telah duduk bersama untuk berupaya melakukan pencegahan korupsi yang lebih serius agar kepercayaan publik pada lembaga peradilan dapat dipulihkan dan tidak ada lagi praktik jual beli perkara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perkara Lain Nurhadi
Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, memang terdapat sejumlah irisan dua perkara tersebut.
"Memang ada beberapa saksi kunci untuk kasus yang lain yang ada irisannya dengan kasus ini tapi belum kami dapat. Sampai hari ini masih dicari. Seperti yang disampaikan Pak Saut kasus yang spesifik dan dipelajari secara seksama kami cukup yakin bukti yang didapatkan sudah jauh mencukupi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Laode.
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Advertisement