KPK Absen, Praperadilan Kasus Suap Proyek Meikarta Ditunda Tahun Depan

PN Jaksel menghelat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bartholomeus Toto, tersangka kasus dugaan suap Meikarta,

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Des 2019, 07:47 WIB
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto memberikan keterangan kepada awak media usai usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2019). Bartholomeus Toto resmi ditahan 20 hari kedepan untuk mempermudah pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghelat sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bartholomeus Toto (BTO), tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, hari ini, Senin 16 Desember 2019.

Namun dikarenakan absennya pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sidang tersebut harus ditunda oleh hakim.

"Sidang ditunda Hari Senin tanggal 6 Januari 2020 karena Termohon tidak hadir," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).

Guntur menjelaskan, seharusnya sidang perdana digelar hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan. Namun, dari surat diterima, KPK meminta penundaan.

Dikonfirmasi terpisah, menurut Tim Kuasa hukum BTO, Ahmad Masyhud, awalnya penundaan diminta KPK dilakukan selama empat pekan.

Namun atas sejumlah pertimbangan, Hakim tunggal PN Jaksel, Sudjarwanto, pengadil perkara ini, memutus sidang ditunda hanya sampai 6 Januari 2020.

"Hakim meminta agar sidang dilanjutkan kembali pada 6 Januari 2020," kata Masyhud.

Masyhud berharap hakim dapat bersikap objektif dalam mengadili dan memutuskan permohonan praperadilan ini. Dia juga berharap apapun putusannya dapat menjawab hak kliennya lewat dalil yang disampaikan sebagai fakta persidangan.

"Harapannya jelas ya kita hormati proses hukum ini, apapun yang terjadi kita tetap pada rulesnya. Karena ini upaya hukum yang kita jalani untuk hak dan kewajiban klien kami. Harapan kami, hakim objektif dalam menilai perkara ini dengan dalil-dalil yang kita sampaikan," jelas Masyhud.

Diketahui, BTO mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait status tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta oleh KPK. Permohonan praperadilannya terdaftar pada Rabu, 27 September 2019, dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sangkaan Tersangka Tak Cukup Bukti

Tersangka BTO sebelumnya menyangkal seluruh tuduhan KPK terkait uang Rp 10 miliar dari dirinya dan Lippo Cikarang untuk suap urus izin proyek Meikarta. BTO menganggap penetapan tersangkanya oleh KPK tidak cukup alat bukti.

"Kasus saya ini kan bukan OTT, tidak ada uang sama sekali yang diambil dari saya, tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang keluar Rp10 miliar dari Lippo Cikarang," kata BTO usai diperiksa KPK sebagai tersangka, Kamis, 12 Desember 2019.

Karenanya BTO menyatakan bahwa tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya