DPR Sebut Pembobolan Jiwasraya Dilakukan Terorganisir

DPR RI menilai kebijakan investasi Jiwasraya harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2019, 11:00 WIB
PT Asuransi Jiwasraya Persero).

 

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Daeng Muhammad meyakini pembobolan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di era direksi lama dilakukan secara berkomplot dan terorganisir, dengan melibatkan banyak pihak.

Normalnya tutur Daeng, kebijakan investasi perusahaan harus dilakukan melalui rapat direksi hingga tingkat komisaris. Namun anehnya produk investasi yang tidak layak, nyatanya lolos begitu saja.

"Ada produk yang dijual menjanjikan sesuatu yang plus plus bahasa saya, yang di luar kebiasaan jualan asuransi. Jadi ada design produk yang dijual yang di luar kebiasaan asuransi dan saya pikir ini keputusan yang dilakukan oleh perusahaan tidak ujuk-ujuk, tidak tiba-tiba dikeluarkan," kata dia di Jakarta seperti ditulis, Selasa (17/12/2019).

Yang lebih janggal sesal Daeng, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melakukan apapun dari fungsinya sebagai pengawas lembaga keuangan. Padahal, tegas Dia, tahun 2015 BPK telah mengeluarkan hasil audit yang menunjukkan permasalahan pada Jiwasraya.

"Tahun 2015 BPK sudah memberikan hasil audit temuan. Ada persoalan di Jiwasraya. Saya juga nggak ngerti kenapa dibiarkan. Apa sih kerjaan OJK selama ini, ambil duit jaminan tapi kerjanya ngapain? Setiap produk yang dikeluarkan oleh Jiwasraya saya yakin dilaporkan kepada OJK, tapi kerjaan OJK apa?" tegas Daeng.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Membantu Direksi Baru

Pimpinan BP Batam hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI guna melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2108 di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara 1, Lt. 1, Jakarta (18/7/19).

Dia menegaskan bahwa Komisi VI DPR tidak hanya berkonsentrasi membantu direksi baru untuk melakukan penyehatan perusahaan, namun jajaran DPR juga mengawal agar para komplotan kejahatan pasar modal diproses secara hukum.

"Komisi VI bersepakat nanti akan memperdalam ini sebagai rekomendasi nanti, bukan hanya penyelesaian penyelamatan terhadap uang nasabah tapi juga bagaimana rekomendasi terhadap pelaku-pelaku pencurian di Jiwasraya. Supaya ada penjeraan dan ini sudah berulang kali," tegas dia.

 


Masalah Jiwasraya

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebagaimana diketahui, dugaan praktik korupsi di Jiwasraya sendiri terjadi di era kepemimpinan Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo. Penempatan investasi perseroan yang sembrono terjadi seiring dengan dijualnya produk JS Saving Plan pada 2014 hingga 2018.

Produk ini menawarkan persentase bunga tinggi yang cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen hingga 10 persen. Berkat penjualan produk ini, persero memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Manajemen lama menempatkan dana nasabah pada saham-saham gorengan yang dikelola Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro seperti PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Hanson Internationl Tbk (MYRX), PT Rimo Internasional Lestari Tbk (RIMO), dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).

Dari informasi yang dikumpulkan, saat ini Hendrisman Rahim merupakan pimpinan di perusahaan asuransi, PT Advista Life yang berafiliasi dengan PT Pool Advista Finance Tbk yang menjadi 1 dari 14 perusahaan manajer investasi, pengelola portofolio investasi Jiwasraya. Sedangkan Hary Prasetyo saat ini beraktivitas di Kantor Staf Presiden.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya