Liputan6.com, Jakarta - Sejak menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir berkomitmen melakukan pembersihan di dalam pemerintahannya.
Setelah melakukan fungsional jabatan eselon di Kementerian BUMN, kini Erick Thohir tengah fokus membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Advertisement
Salah satu aturan baru yang dibuat Erick Thohir adalah soal rangkap jabatan di BUMN. Hal ini menyusul adanya satu direktur BUMN yang menjabat komisaris di delapan anak perusahaan.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian BUMN tengah mengkaji berapa batas sesungguhnya bagi satu direktur untuk memimpin anak perusahaan.
Berikut aturan-aturan baru yang dibuat Erick Thohir untuk membenahi perusahaan BUMN:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pelarangan Bentuk Anak Usaha
Erick Thohir resmi melarang BUMN membentuk anak usaha lagi. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lain.
Dikatakan, keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama dinilai perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektivitas pengelolaannya.
Dalam diktum kesatu permen tersebut, disebutkan:
1. Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
2. Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.
3. Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Beleid ini telah berlaku sejak diterbitkan dan berakhir hingga Erick Thohir mencabut keputusan ini, sehingga jika ada BUMN yang hendak membentuk anak usaha lagi, maka sudah dipastikan akan ditolak hingga waktu tertentu.
Advertisement
Tak Boleh Naik Pesawat Kelas Bisnis
Erick Thohir memerintahkan pada direksi BUMN yang kinerja perusahaannya rugi untuk menggunakan pesawat kelas ekonomi ketika melakukan perjalanan dinas.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Surat edaran tersebut, disebutkan, maksud dan tujuan penerbitan surat edaran ini ialah sebagai upaya untuk menciptakan BUMN yang bersih dan bermartabat, efisien serta mengutamakan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang diwujudkan dalam penerapan etika dan/atau kepatutan dalam rangka pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Sebagai rinciannya, dalam rangka perjalanan dinas, untuk direksi BUMN yang kinerjanya buruk hanya diperbolehkan menggunakan pesawat kelas ekonomi.
Sedangkan, BUMN berkinerja baik dapat memilih maksimal hingga kelas bisnis dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Aturan ini diarahkan agar menjadi pedoman bagi direksi BUMN untuk membuat peraturan yang sama kepada karyawan-karyawannya.
Dengan beredarnya surat ini, maka dengan otomatis Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08 /MBU/ 12/2015 tanggal 23 Desember 2015 dinyatakan tidak lagi berlaku.
Rangkap Jabatan Direksi BUMN
Kementerian BUMN sedang mengkaji berapa batas sesungguhnya agar direksi bisa merangkap jabatan komisaris anak perusahaan BUMN, menyusul adanya satu direktur BUMN yang menjabat komisaris di delapan anak perusahaan.
"Nanti akan ditinjau dari jumlah anak atau cucu perusahaan yang mereka boleh tempati dan honor yang diterima," kata Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga dikutip dari Antara di Jakarta..
Arya sebelumnya mengungkapkan bahwa setelah dikaji, ternyata ada satu orang direktur bisa menjabat posisi komisaris di delapan sampai lebih dari 10 anak perusahaan BUMN.
Menurutnya, ternyata aturan main dalam Peraturan Menteri atau Permen BUMN selama ini, direksi BUMN itu diperbolehkan memegang posisi komisaris anak perusahaan.
Arya menjelaskan, direktur BUMN yang merangkap jabatan tersebut tidak akan mampu untuk mengawasi sampai dengan delapan anak perusahaan BUMN.
"Kenapa dulu direksi bisa merangkap jabatan sebagai Komisaris anak perusahaan BUMN? Mungkin alasannya agar direktur BUMN untuk bisa juga mengawasi jalannya direksi anak perusahaan. Tapi kalau sampai jadi komisaris di delapan anak perusahaan BUMN tidak mungkin juga mengawasinya," pungkas Arya.
Reporter : Siti Nur Azzura
Sumber : Merdeka
Advertisement