Hadapi Musim Tanam, Petrokimia Gresik Salurkan 887.603 Ton Pupuk Subsidi

Pupuk bersubsidi yang telah disalurkan meliputi urea sebanyak 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Des 2019, 16:34 WIB
Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam

Liputan6.com, Jakarta - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak perusahaan, Petrokimia Gresik telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020.

Pupuk bersubsidi yang telah disalurkan meliputi urea sebanyak 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.

"Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah sebanyak 330.711 ton," kata Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih, mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi, Selasa (17/16/2019).

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Di Permentan tersebut disebutkan alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban penyaluran sebesar 5,24 juta ton.

"Sampai hari ini kami telah menyalurkan 4,72 juta ton pupuk atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut," ungkap Digna.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Wilayah Tangerang

Stok Pupuk Non Subsidi (dok: Pupuk Indonesia)

Adapun untuk Kabupaten Tangerang, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 5.609 ton dari alokasi 5.994 (94 persen). Sedangkan stok sebesar 1.780 ton (135 persen) dari ketentuan minimum 1.311 ton.

Sementara dalam pendistribusiannya Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia, berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah mereka yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, pihaknya berpegang teguh pada prinsip 6 Tepat, yaitu Tepat Tempat, Tempat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

"Penyalurannya juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, petugas 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi," ujar dia.

 


Tinjau Beberapa Daerah

Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T.

Tak hanya itu, untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi, jajaran direksi Petrokimia Gresik juga meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka 'Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam'. Mulai melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, hingga stok pupuk bersubsidi di lapangan.

"Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras," ungkap Digna.

Digna mengingatkan pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi apabila kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib.

"Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata dia.

Selain menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil atau non-subsidi. Langkah ini sebagai solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.

"Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi," tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya