Liputan6.com, Jakarta Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, meyakini uang beberapa kepala daerah di kasino merupakan hasil ilegal. Namun, dia mengunci rapat kejahatan asal atau pokok uang termasuk pada kejahatan pencucian uang tersebut.
"Biar nanti penegak hukum yang menyampaikannya, ada tersangka atau tidak itu nanti ranah penegak hukum," kata Kiagus saat berbicang dengan Liputan6.com, Selasa (17/12/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, terkait temuan PPATK yang kemudian menuai polemik tersebut, dia memastikan pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur yang berlaku, seperti tidak mengungap rinci identitas, kejahatan asal yang dilakukan, dan rincian lainnya yang masuk ranah penegakan hukum.
Namun, dia meyakini uang beberapa kepala daerah yang berada di kasino merupakan indikasi awal dari perbuatan ilegal atau melawan hukum.
"Enggak mungkin tanpa angin kami menuduh," ujar Kiagus.
Adapun motif dia menyebutkan adanya uang beberapa kepala daerah di kasino adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban PPATK kepada publik. Dimana Dia menyampaikan itu saat refeleksi akhir tahun kinerja PPATK selama 2019.
"Kami menyampaikan itu dalam aspek pencegahan, jadi kami sampaikan apa yang dilakukan selama 2019 dan apa yang akan dilakukan 2020 nanti," kata dia.
Terkait motif menyimpan uang di kasino, diakui Kiagus, adalah bentuk baru kejahatan pencucian uang. Selama ini hasil kejahatan asal pelaku pencucian uang, misalnya, kerap disimpan di industri jasa keuangan.
"Tapi disimpan di kasino ini adalah baru," kata Kiagus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kantongi Sejumlah Nama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku, mengetahui identitas kepala daerah yang melakukan praktik cuci uang di kasino atau tempat perjudian.
"Yang saya tahu orangnya satu itu," tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2019).
Menurut Agus, identitas kepala daerah tersebut didapat berdasarkan penanganan sebuah kasus. Bahkan anak buah si kepala daerah itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada kasus yang ditangani. Jadi rasanya, anak buahnya sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke sana," jelas dia.
Hanya saja, Agus menyatakan tidak mengetahui siapa sebenarnya kepala daerah yang dimaksud oleh PPATK. Dia juga enggan membeberkan kasus yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kalau yang lain saya belum tahu," kata pimpinan KPK itu singkat.
PPATK mencium adanya transaksi keuangan yang dilakukan sejumlah kepala daerah di luar negeri untuk kemudian disimpan di rekening kasino.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, nominal uang dalam valuta asing yang disimpan di rekening kasino tersebut juga tak kecil, yakni sekitar Rp 50 miliar.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing. Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp 50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," jelas Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Tak hanya di luar negeri, PPATK merinci temuan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air selama 2019. Seperti penyelundupan benih lobster, penyelundupan telepon seluler, hingga masalah narkotika.
"Ada juga korupsi pembangunan jalan dan jembatan, kasus perdagangan satwa liar, perdagangan manusia, perkara terorisme, dugaan korupsi helikopter, ada juga TPPU kepala daerah," bebernya
Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap kasus pencucian uang sepanjang tahun ini pun cukup besar, kurang lebih 547 laporan hasil analisis dan 450 informasi pada periode Januari-November 2019.
"Kita juga sudah menyampaikan ke berbagai penegak hukum hal tersebut. Juga kami ikut berkontribusi dalam berbagai satgas seperti satgas cyber pungli, satgas waspada investasi. Kita selalu ikut aktif dalam hal ini, termasuk di dalamnya adalah pencegahan penyalahgunaan usaha-usaha haji, umrah dan investasi lainnya," tuturnya.
Advertisement